Salin Artikel

Data KPU-Bawaslu, Ada 207 Caleg Mantan Koruptor

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, sebanyak bacaleg mantan terpidana korupsi tersebut terdapat di 12 provinsi, 97 kabupaten, dan 19 kota.

"Data awal 199 bacaleg, kemudian penelitian kembali didapat 223 yang diduga mantan terpidana korupsi di 12 provinsi, 37 kabupaten, dan 19 kota. Kemudian dari 223 bakal caleg itu dilakukan validasi kembali ke provinsi dan kabupaten, didapat bahwa yang benar mantan terpidana itu 202," ujar Fritz di Jakarta, Rabu (1/8/2018), seperti dikutip Antara.

Data pengawasan Bawaslu tersebut adalah untuk bakal calon legislatif di provinsi dan kabupaten/kota. Bawaslu belum menemukan data untuk yang di DPR RI.

Sebelumnya, berdasarkan data KPU, ada lima bakal caleg eks koruptor untuk tingkat DPR. Jadi, total ada 207 bakal caleg eks koruptor untuk semua tingkatan.

"Cuma ada Golkar yang mau mengajukan sengketa, tapi kemudian saat perbaikan permohonan mereka tidak mengajukan, jadi mereka tidak dapat diregistrasi untuk sengketa ini," ujar Fritz.

Ia menjelaskan, jumlah 202 bacaleg mantan terpidana korupsi tersebut dapat kembali berubah setelah tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota dewan ditutup pada 31 Juli 2018.

Bawaslu mengimbau agar partai politik mengganti para caleg tersebut sesuai dengan kesepakatan awal mengenai pakta integritas.

Fritz mengatakan, pihaknya belum ada niat untuk melakukan konferensi pers guna mengungkap bacaleg yang termasuk mantan napi korupsi.

Bawaslu lebih fokus untuk melakukan imbauan dan menunggu perbaikan.

"Kalau nanti ada perbaikan dan mereka masih ada dalam daftar calon yang diajukan, mungkin Bawaslu akan melakukan 'press release'. Biarkan masyarakat menilai apakah partai tersebut sepakat sesuai dengan komitmennya atau tidak," tegas Fritz.

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Pengajuan bakal calon yang diatur di Pasal 4 PKPU 20/2018 menegaskan bahwa seleksi bakal calon yang dilakukan oleh partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Namun, PKPU tersebut tengah diuji materi di Mahkamah Agung atas gugatan para mantan eks koruptor yang ingin jadi wakil rakyat.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/01/12033321/data-kpu-bawaslu-ada-207-caleg-mantan-koruptor

Terkini Lainnya

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke