Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara KPU Mengecek Adakah Mantan Koruptor Dalam Daftar Caleg Parpol

Kompas.com - 20/07/2018, 16:51 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Pusat dan Daerah tengah melakukan verifikasi syarat administrasi seluruh bakal calon anggota legislatif (caleg) 2019 yang diserahkan parpol.

Salah satu yang disisir adalah caleg mantan koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sesuai Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan, KPU akan mencoret caleg yang pernah terlibat tiga kejahatan tersebut.

Lalu, bagaimana KPU mengetahui latarbelakang setiap caleg, baik caleg DPR, DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota?

Baca juga: Golkar Sulit Coret Dua Caleg Mantan Koruptor, Ini Alasannya

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, salah satu syarat pendaftaran caleg adalah surat keterangan tidak pernah dihukum bagi caleg yang dikeluarkan pengadilan.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya mengecek satu per satu surat keterangan tersebut. Jika ada keterangan bahwa caleg tersebut pernah terlibat tiga kasus tersebut, KPU akan mencoretnya.

"Dokumen-dokumen bisa kita lihat mantan terpidana, oh ini kasusunya misalnya nyuri ayam itu nggak apa apa, kasusnya tabrak orang itu nggak apa. Tapi kalau kasusunya korupsi, bandar narkoba itu kita kembalikan," ujar Arief di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Meski Berstatus Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Calonkan M Taufik Jadi Caleg

Arief menambahkan, dalam proses pemeriksaan adminstrasi ini, pihaknya masih percaya terhadap dokumen yang diberikan parpol.

Namun, KPU nantinya juga melakukan kroscek dengan data yang dimiliki Mahkamah Agung dan KPK.

KPU sudah mengirimkan surat kepada kedua lembaga itu untuk meminta daftar napi yang pernah terlibat tiga kejahatan tersebut.

Menurut Arief, pihaknya masih menunggu jawaban dari MA dan KPK.

"Terserah mereka sediakan hard copy atau soft copy, nanti kita pakai, kita cari rujukannya. Nanti kita klarifikasi, bener ya ini, statusnya begini, begini," ujar Arief.

Baca juga: Usung Caleg Eks Koruptor, Parpol Menegaskan Statusnya sebagai Benalu Politik

Beberapa parpol mengakui masih mengajukan caleg eks koruptor dengan berbagai alasan.

Sementara itu, PKPU No 20 Tahun 2018 sudah digugat ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi.

Parpol ingin agar KPU tetap meloloskan para mantan koruptor tersebut jika nantinya MA mengabulkan gugatan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com