JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan adiknya, Zainudin Hasan, secara otomatis diberhentikan dari kepengurusan partai sejak berstatus tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap proyek infrastruktur.
Diketahui, Zainudin merupakan Ketua Dewan Pengurus Wilayah PAN Lampung. KPK menangkap tangan Zainudin Jumat (27/7/2018) kemarin.
"Itu otomatis (diberhentikan)," kata Zulkifli saat ditemui di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Pelukan Erat Keluarga Sebelum Bupati Lampung Selatan Naik Mobil Tahanan
Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum adiknya yang juga berstatus Bupati Lampung Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentu (diserahkan ke KPK)," lanjut dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.
Baca juga: Bupati Lampung Selatan Mengaku Terima Uang untuk Kegiatan Tarbiyah
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.
Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Baca juga: Tersangka KPK: Mohon Maaf kepada Seluruh Masyarakat Lampung Selatan...
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.