JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Suap tersebut diduga sebagai fee atas 15 proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
"Diduga, pemberian terkait fee proyek sebesar 10-17 persen di Dinas PUPR Lampung Selatan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan sebagai Tersangka
Menurut Basaria, diduga Zainudin mengatur proses lelang proyek agar Gilang dapat memenangkan seluruh proyek di Dinas PUPR. Adapun, 15 proyek yang diberikan kepada Gilang tersebut senilai Rp 20 miliar.
KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.
Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan uang Rp 200 juta yang diduga bagian dari fee sebesar Rp 400 juta.
Baca juga: Bupati Lampung Selatan Dibawa ke Jakarta, Ketua Fraksi PAN Ikut Diboyong
Uang tersebut untuk empat proyek, yakni Box Culvert Waysulan oleh CV Langit Biru. Kemudian, proyek rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa oleh CV Langit Biru.
Selain itu, proyek peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug oleh CV Menara 9. Kemudian, peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota oleh CV Laut Merah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.
Baca juga: 9 Jam Pemeriksaan Bupati Lampung Selatan oleh KPK
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.