JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku menerima uang dari kontraktor.
Namun, ia mengatakan, uang tersebut akan digunakan untuk keperluan kegiatan
tarbiyah atau pendidikan.
Hal itu dikatakan Zainudin sebelum menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Sabtu (28/7/2018) dini hari.
Baca juga: Tersangka KPK: Mohon Maaf kepada Seluruh Masyarakat Lampung Selatan...
Zainudin tidak menjelaskan lebih rinci kegiatan tarbiyah yang dimaksud. Namun, berdasarkan penelusuran Kompas.com, pada 28 Juli 2018 akan digelar Rapat Kerja Nasional Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) di Lampung, Sumatera Selatan.
"Enggak ada, enggak ada urusan seperti itu (partai), kami hanya membantu tarbiyah," ujar Zainudin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.
Baca juga: Bupati Lampung Selatan dan Orang Kepercayaannya Sama-sama Kader PAN
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Kemudian, KPK juga menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, sebagai tersangka pemberi suap.
Zainudin, Agus, dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Baca juga: Kasus Bupati Lampung Selatan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Ikut Jadi Tersangka
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.