JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menggunakan orang kepercayaannya dalam mengatur penerimaan suap dari kontraktor.
Orang kepercayaan yang dimaksud adalah anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, ditemukan kaitan bahwa keduanya merupakan sesama kader Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, sejauh ini belum diketahui apakah uang suap yang diterima keduanya ada kaitan dengan partai.
Baca juga: Kasus Bupati Lampung Selatan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Ikut Jadi Tersangka
"Apakah ada yang mengalir ke partai, sampai sekarang belum ada. Baru ada hubungan ABN dengan Bupati Lampung Selatan yang kebetulan satu partai," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Dalam kasus ini, Zainudin, Agus Bhakti dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek.
Baca juga: Uang Rp 600 Juta untuk Bupati Lampung Selatan Diduga Fee dari 15 Proyek
Menurut Basaria, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018. Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar.
KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.