JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, masuk dalam tim kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi hanya dua periode.
"Pak Jusuf Kalla meminta bantuan saya untuk memperkuat tim yang sudah ditunjuk sebelumnya yang dipimpin Pak Irmanputra Sidin, maju sebagai pihak terkait pengujian Undang-Undang Pemilu terkait dengan status wakil presiden, bolehkah menjabat lebih dari dua kali," kata Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Saat ditanya alasan dirinya berkenan menjadi bagian dari kuasa hukum Kalla, Yusril menyatakan, hal itu murni karena ia hendak mengetahui tafsir sesungguhnya atas Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Baca juga: "Kecurigaan bahwa Pak JK Punya Ambisi Kekuasaan Sulit Dihindari"
Menurut Yusril, hal itu masih mengganjal. Di satu sisi, kepala daerah tidak boleh dipilih kembali setelah menjabat selama dua kali, baik berturut-turut maupun tidak.
Namun, Yusril mengatakan, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi presiden dan wakil presiden.
Ia menyatakan bahwa keterlibatannya di dalam kuasa hukum Kalla tak memiliki motif politik atau alasan ingin berkoalisi dalam Pilpres 2019.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan, sebagai advokat ia bersikap profesional dan tak mengaitkannya dengan aspek politik.
Baca juga: Jika Gugatan Perindo Dikabulkan, SBY Bisa "Nyapres" Lagi
Ketika ditanya tentang semangat pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden agar tak terulang kejadian seperti Presiden Soeharto yang bisa berkali-kali menjabat, Yusril mengakui bahwa semangat itu memang ada dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu.
Namun, ia merasa harus meluruskan makna masa jabatan presiden dan wakil presiden yang bisa jadi boleh lebih dari dua kali jika tak berurutan.
"Jadi bisa saja ada putusan Mahkamah Konstitusi nanti bahwa dua kali itu berurutan atau tidak berurutan, itu berlaku bagi kepala daerah, tapi tak berlaku bagi presiden dan wapres. Jadi itu letak permasalahannya," ujar Yusril.
Baca juga: SBY: Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wapres Amanah Reformasi
Uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi ini diajukan oleh Partai Perindo.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.