Pasal tersebut mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi hanya dua periode.
"Pak Jusuf Kalla meminta bantuan saya untuk memperkuat tim yang sudah ditunjuk sebelumnya yang dipimpin Pak Irmanputra Sidin, maju sebagai pihak terkait pengujian Undang-Undang Pemilu terkait dengan status wakil presiden, bolehkah menjabat lebih dari dua kali," kata Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Saat ditanya alasan dirinya berkenan menjadi bagian dari kuasa hukum Kalla, Yusril menyatakan, hal itu murni karena ia hendak mengetahui tafsir sesungguhnya atas Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Menurut Yusril, hal itu masih mengganjal. Di satu sisi, kepala daerah tidak boleh dipilih kembali setelah menjabat selama dua kali, baik berturut-turut maupun tidak.
Namun, Yusril mengatakan, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi presiden dan wakil presiden.
Ia menyatakan bahwa keterlibatannya di dalam kuasa hukum Kalla tak memiliki motif politik atau alasan ingin berkoalisi dalam Pilpres 2019.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan, sebagai advokat ia bersikap profesional dan tak mengaitkannya dengan aspek politik.
Ketika ditanya tentang semangat pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden agar tak terulang kejadian seperti Presiden Soeharto yang bisa berkali-kali menjabat, Yusril mengakui bahwa semangat itu memang ada dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu.
Namun, ia merasa harus meluruskan makna masa jabatan presiden dan wakil presiden yang bisa jadi boleh lebih dari dua kali jika tak berurutan.
"Jadi bisa saja ada putusan Mahkamah Konstitusi nanti bahwa dua kali itu berurutan atau tidak berurutan, itu berlaku bagi kepala daerah, tapi tak berlaku bagi presiden dan wapres. Jadi itu letak permasalahannya," ujar Yusril.
Uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi ini diajukan oleh Partai Perindo.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.
"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Menurut Irman, perlu ada penjelasan mengenai pasal tersebut.
"Frasa hanya satu kali masa jabatan itu hanya frasa untuk pemegang kekuasaan jabatan presiden, bukan untuk wakil presiden," tuturnya.
Irman menuturkan, pengajuan diri oleh Jusuf Kalla tidak mengandung kepentingan politik semata. Namun, menurut dia, pengajuan tersebut bagi kepentingan generasi bangsa di masa datang.
Di sisi lain, Irman menegaskan, permohonan ini atas kuasa Jusuf Kalla selaku pemberi kuasa dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.
"Mudah-mudahan keterangan kami pihak terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusional menjelang pemilu presiden yang memasuki masa pendaftaran pada awal Agustus nanti," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/08202691/uji-materi-masa-jabatan-wapres-yusril-masuk-dalam-tim-kuasa-hukum-jk