Salin Artikel

Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Yusril Masuk dalam Tim Kuasa Hukum JK

Pasal tersebut mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi hanya dua periode.

"Pak Jusuf Kalla meminta bantuan saya untuk memperkuat tim yang sudah ditunjuk sebelumnya yang dipimpin Pak Irmanputra Sidin, maju sebagai pihak terkait pengujian Undang-Undang Pemilu terkait dengan status wakil presiden, bolehkah menjabat lebih dari dua kali," kata Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Saat ditanya alasan dirinya berkenan menjadi bagian dari kuasa hukum Kalla, Yusril menyatakan, hal itu murni karena ia hendak mengetahui tafsir sesungguhnya atas Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Menurut Yusril, hal itu masih mengganjal. Di satu sisi, kepala daerah tidak boleh dipilih kembali setelah menjabat selama dua kali, baik berturut-turut maupun tidak.

Namun, Yusril mengatakan, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi presiden dan wakil presiden.

Ia menyatakan bahwa keterlibatannya di dalam kuasa hukum Kalla tak memiliki motif politik atau alasan ingin berkoalisi dalam Pilpres 2019.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan, sebagai advokat ia bersikap profesional dan tak mengaitkannya dengan aspek politik.

Ketika ditanya tentang semangat pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden agar tak terulang kejadian seperti Presiden Soeharto yang bisa berkali-kali menjabat, Yusril mengakui bahwa semangat itu memang ada dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu.

Namun, ia merasa harus meluruskan makna masa jabatan presiden dan wakil presiden yang bisa jadi boleh lebih dari dua kali jika tak berurutan.

"Jadi bisa saja ada putusan Mahkamah Konstitusi nanti bahwa dua kali itu berurutan atau tidak berurutan, itu berlaku bagi kepala daerah, tapi tak berlaku bagi presiden dan wapres. Jadi itu letak permasalahannya," ujar Yusril.

Uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi ini diajukan oleh Partai Perindo.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Menurut Irman, perlu ada penjelasan mengenai pasal tersebut.

"Frasa hanya satu kali masa jabatan itu hanya frasa untuk pemegang kekuasaan jabatan presiden, bukan untuk wakil presiden," tuturnya.

Irman menuturkan, pengajuan diri oleh Jusuf Kalla tidak mengandung kepentingan politik semata. Namun, menurut dia, pengajuan tersebut bagi kepentingan generasi bangsa di masa datang.

Di sisi lain, Irman menegaskan, permohonan ini atas kuasa Jusuf Kalla selaku pemberi kuasa dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.

"Mudah-mudahan keterangan kami pihak terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusional menjelang pemilu presiden yang memasuki masa pendaftaran pada awal Agustus nanti," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/08202691/uji-materi-masa-jabatan-wapres-yusril-masuk-dalam-tim-kuasa-hukum-jk

Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke