Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Sebut MK Ceroboh Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Kompas.com - 24/07/2018, 21:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani menyatakan, pihaknya menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Menurut Benny, keputusan yang diambil MK tersebut merupakan keputusan yang ceroboh. MK pun dipandang keliru dalam menerbitkan putusan itu.

Baca juga: Hanura: Putusan MK soal Larangan Pengurus Parpol ke DPD Berbau Politis

"MK secara ceroboh, keliru 1.000 persen secara sepihak memutuskan atas dasar selera. Kami sangat menyesalkan apa yang dilakukan MK," kata Benny di kediaman Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Putusan itu adalah hasil dari permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Pasal itu mengandung frasa "pekerjaan lain" sebagai persyaratan pendaftaran anggota DPD.

Baca juga: Ketua DPD Tak Pernah Dimintai Keterangan soal Larangan Pengurus Parpol Jadi Senator

Benny menuturkan, berdasarkan pemahaman pihaknya, pekerjaan lain yang dimaksud adalah pekerjaan yang karena keahliannya dibayar. Ia member contoh antara lain dokter, notaris, atau advokat.

"Pengurus partai bukan pekerjaan. Setiap orang yang ada di pengurusan partai adalah pengabdian dan tidak ada pengurus partai yang dibayar oleh partainya ketika duduk di kepengurusan partai," sebut Benny.

Artinya, imbuh Benny, MK telah menafsir dan melahirkan norma baru sesuai interpretasi pasal 128 itu.

Baca juga: KPU Minta Calon Anggota DPD Lengkapi Surat Pernyataan Mundur dari Pengurus Parpol

Sebetulnya, kata dia, MK tak boleh melahirkan norma baru, karena norma adalah kewenangan legislatif.

"MK telah melakukan ultra petita, dia sudah mengambil keputusan di luar kewenangannya," ungkap Benny.

Ia menuturkan, seharusnya MK bisa mengusulkan dalan putusannya jika ada pengurus partai yang tak boleh jadi anggota DPD, maka MK mengusulkan kepada DPR untuk melakukan revisi UU Pemilu.

"Karena UU Pemilu dalam frasenya hanya mengatur tentang pekerjaan lain yaitu pekerjaan sesuai keahliannya dibayar, bukan masuk kategori pengurus partai," jelas Benny.

Kompas TV Pekan depan Hanura akan menggelar musyawarah nasional luar biasa atau munaslub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com