Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dikabulkan MK, Uji Materi Syarat Cawapres Dinilai Ciptakan Kekuasaan Koruptif

Kompas.com - 24/07/2018, 08:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril khawatir jika permohonan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.

Menurut dia, jika dikabulkan maka putusan itu berpotensi membuka peluang munculnya kekuasaan yang koruptif. Ia menyesalkan keputusan Partai Perindo yang mengajukan uji materi ini.

"Karena tanpa batas, tanpa kontrol dan tanpa akuntabilitas," ujar Oce dalam diskusi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Jakarta, Senin (23/7/2018).

"Jadi dalam perspektif antikorupsi tidak berlebihan bahwa kalau kita membuka posisi wakil presiden dipilih tanpa batasan, ini membuka peluang korupsi kekuasaan di lembaga kepresidenan," kata Oce Madril.

Baca juga: Mendagri Berharap MK Bisa Perjelas Pasal Multitafsir soal Masa Jabatan Wapres

Oce mengingatkan, pembatasan kekuasaan yang telah ada saat ini berangkat pada konteks sejarah kekuasaan absolut di rezim Orde Baru.

Ia menilai kekuasaan tanpa batas di rezim mantan Presiden Soeharto itu melahirkan banyak persoalan. Salah satunya perilaku koruptif yang luas.

"Sasaran utamanya waktu itu adalah mencoba mereformasi tata kelola lembaga kepresidenan. Pembatasan jabatan adalah pilihan standar untuk mengontrol kekuasaan eksekutif," kata dia.

Pada waktu itu juga muncul, TAP MPR XIII Tahun 1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu Pasal 7 UUD 1945 juga turut diubah guna menghasilkan tafsir yang jelas soal pembatasan kekuasaan. Kejelasan itu juga menutup celah upaya penafsiran lain.

"Jadi tidak perlu banyak penafsiran, dasar pemikirannya sederhana untuk membatasi kekuasaan supaya tidak terjadi kekuasaan tirani," ujar Oce.

Baca juga: Fahri Hamzah: Ada Peran Lain untuk Jusuf Kalla Selain Jadi Wapres Lagi

Ia juga menegaskan, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden harus dibatasi mengingat kedua jabatan itu memiliki kekuasaan yang besar dan berpengaruh.

"Kalau kemudian jabatan wapres menjadi tiga periode atau lebih dengan segala alasannya. Kita akan menuju pada model kekuasaan yang sangat absolut," kata Oce.

Partai Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com