JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril khawatir jika permohonan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.
Menurut dia, jika dikabulkan maka putusan itu berpotensi membuka peluang munculnya kekuasaan yang koruptif. Ia menyesalkan keputusan Partai Perindo yang mengajukan uji materi ini.
"Karena tanpa batas, tanpa kontrol dan tanpa akuntabilitas," ujar Oce dalam diskusi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Jakarta, Senin (23/7/2018).
"Jadi dalam perspektif antikorupsi tidak berlebihan bahwa kalau kita membuka posisi wakil presiden dipilih tanpa batasan, ini membuka peluang korupsi kekuasaan di lembaga kepresidenan," kata Oce Madril.
Baca juga: Mendagri Berharap MK Bisa Perjelas Pasal Multitafsir soal Masa Jabatan Wapres
Oce mengingatkan, pembatasan kekuasaan yang telah ada saat ini berangkat pada konteks sejarah kekuasaan absolut di rezim Orde Baru.
Ia menilai kekuasaan tanpa batas di rezim mantan Presiden Soeharto itu melahirkan banyak persoalan. Salah satunya perilaku koruptif yang luas.
"Sasaran utamanya waktu itu adalah mencoba mereformasi tata kelola lembaga kepresidenan. Pembatasan jabatan adalah pilihan standar untuk mengontrol kekuasaan eksekutif," kata dia.
Pada waktu itu juga muncul, TAP MPR XIII Tahun 1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu Pasal 7 UUD 1945 juga turut diubah guna menghasilkan tafsir yang jelas soal pembatasan kekuasaan. Kejelasan itu juga menutup celah upaya penafsiran lain.
"Jadi tidak perlu banyak penafsiran, dasar pemikirannya sederhana untuk membatasi kekuasaan supaya tidak terjadi kekuasaan tirani," ujar Oce.
Baca juga: Fahri Hamzah: Ada Peran Lain untuk Jusuf Kalla Selain Jadi Wapres Lagi
Ia juga menegaskan, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden harus dibatasi mengingat kedua jabatan itu memiliki kekuasaan yang besar dan berpengaruh.
"Kalau kemudian jabatan wapres menjadi tiga periode atau lebih dengan segala alasannya. Kita akan menuju pada model kekuasaan yang sangat absolut," kata Oce.
Partai Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.