Salin Artikel

Jika Dikabulkan MK, Uji Materi Syarat Cawapres Dinilai Ciptakan Kekuasaan Koruptif

Menurut dia, jika dikabulkan maka putusan itu berpotensi membuka peluang munculnya kekuasaan yang koruptif. Ia menyesalkan keputusan Partai Perindo yang mengajukan uji materi ini.

"Karena tanpa batas, tanpa kontrol dan tanpa akuntabilitas," ujar Oce dalam diskusi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Jakarta, Senin (23/7/2018).

"Jadi dalam perspektif antikorupsi tidak berlebihan bahwa kalau kita membuka posisi wakil presiden dipilih tanpa batasan, ini membuka peluang korupsi kekuasaan di lembaga kepresidenan," kata Oce Madril.

Oce mengingatkan, pembatasan kekuasaan yang telah ada saat ini berangkat pada konteks sejarah kekuasaan absolut di rezim Orde Baru.

Ia menilai kekuasaan tanpa batas di rezim mantan Presiden Soeharto itu melahirkan banyak persoalan. Salah satunya perilaku koruptif yang luas.

"Sasaran utamanya waktu itu adalah mencoba mereformasi tata kelola lembaga kepresidenan. Pembatasan jabatan adalah pilihan standar untuk mengontrol kekuasaan eksekutif," kata dia.

Pada waktu itu juga muncul, TAP MPR XIII Tahun 1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu Pasal 7 UUD 1945 juga turut diubah guna menghasilkan tafsir yang jelas soal pembatasan kekuasaan. Kejelasan itu juga menutup celah upaya penafsiran lain.

"Jadi tidak perlu banyak penafsiran, dasar pemikirannya sederhana untuk membatasi kekuasaan supaya tidak terjadi kekuasaan tirani," ujar Oce.

Ia juga menegaskan, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden harus dibatasi mengingat kedua jabatan itu memiliki kekuasaan yang besar dan berpengaruh.

"Kalau kemudian jabatan wapres menjadi tiga periode atau lebih dengan segala alasannya. Kita akan menuju pada model kekuasaan yang sangat absolut," kata Oce.

Partai Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/08034491/jika-dikabulkan-mk-uji-materi-syarat-cawapres-dinilai-ciptakan-kekuasaan

Terkini Lainnya

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke