JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein harus menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tak lagi melakukan perbaikan sistem pemasyarakatan yang sifatnya tambal sulam.
"Perlu audit dan evaluasi mendasar atas seluruh faktor atau elemen yang membentuk sistem pemasyarakatan secara keseluruhan," kata Arsul kepada Kompas.com, Minggu (22/7/2018).
Evaluasi mendasar itu terkait peraturan perundangan, struktur kelembagaan hingga budaya yang berkembang selama ini di lingkungan lapas.
Baca juga: KPK Temukan Sel Dilengkapi AC dan Kulkas di Lapas Sukamiskin
Arsul menilai OTT di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, juga merupakan peringatan keras dari KPK terhadap Kemenkumham dan seluruh pihak terkait untuk serius menangani praktik suap di dalam lapas.
"OTT KPK di Lapas Sukamiskin itu hanyalah pengungkapan fenomena masalah yang sebenarnya sudah menjadi sorotan publik. Hanya kan sulit dibuktikan. Nah, KPK seperti menyampaikan bukti keras dengan OTT tersebut," kata Arsul.
Ia menegaskan agar Kemenkumham tak lagi mengutamakan sanksi mutasi jabatan saja dalam menangani kejadian itu. Sanksi mutasi tak akan menuntaskan masalah secara mendasar.
"Ini (evaluasi mendasar) yang menurut PPP perlu dilakukan. Bukan menuntut menterinya mundur atau diganti. Karena ganti menteri pun kalau tidak terjadi evaluasi sistem pemasyarakatan kita secara menyeluruh maka hasil tetap tidak jauh berbeda," sambung dia.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Fahmi Darmawansyah menyuap Kepala Lapas Wahid Husen agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan. Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap di Lapas Sukamiskin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.