Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siap Terbitkan Enam PP sebagai Amanat UU Antiterorisme

Kompas.com - 20/07/2018, 22:42 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menyelesaikan sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagaimana amanat Undang-Undang Antiterorisme yang baru disahkan pada 25 Mei lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menuturkan, UU Antiterorisme yang baru memberi mandat untuk menyusun aturan yang lebih tegas dan detail terkait pelaksanaan.

"Dalam amanat revisi ada beberapa PP (Peraturan Pemerintah) yang harus kami terbitkan, harus kami undangkan lagi," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat(20/7/2018).

"Nah hari ini kami mengoordinasikan pembuatan RPP (rancangan peraturan pemerintah) itu. Tadi kami lihat ada 6 RPP yang harus kami selesaikan dalam setahun ini untuk melengkapi revisi UU itu (Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme)," kata Wiranto.

Menurut Wiranto, enam PP itu harus segera diselesaikan pada tahun ini.

Baca juga: RUU Antiterorisme Disahkan, BNPT Bisa Lebih Optimal Tangani Terorisme

Oleh karena itu, tutur Mantan Panglima ABRI tersebut, pemerintah telah membuat kelompok kerja untuk membahas penerbitan PP tersebut.

Wiranto mengatakan, PP yang mengatur pelaksanaan UU Antiterorisme salah satunya mengenai pelibatan TNI dalam rangka membantu kepolisian melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Itu (PP pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme) segera kami buat, itu amanat UU. Dan ada RPP-RPP lain yang mengatur, misalnya masalah kompensasi korban, masalah bagaimana perlakukan-perlakuan dalam rangka soft approach dan sebagainya. Itu semuanya ada di situ (PP)," tutur dia.

Saat ditanya kapan PP itu diterbitkan, Wiranto menjawab bahwa ada yang bisa diterbitkan segera namun ada juga yang perlu waktu lebih lama.

"Ini kan ada beberapa tadi, mana yang lebih cepat kami terbitkan. Karena bobotnya enggak sama, ada yang perlu diskusi yang cukup panjang dan bisa segera. Misalnya pelibatan TNI itu sudah siap kok, tinggal dimatangkan aja,” ujar Wiranto.

Kompas TV Berdasarkan absensi, peserta rapat paripurna tidak sampai 150 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com