JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar sudah menyiapkan pengganti bagi Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengganti Eni adalah Ridwan Hisjam, yang sebelumnya adalah anggota Komisi X DPR.
"Partai Golkar dalam satu dua hari sudah menunjuk wakil ketua komisi VII untuk menggantikan posisi yang sedang bermasalah," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Airlangga mengatakan, ia tentunya prihatin dengan kader-kader Partai Golkar yang terjerat masalah hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada penegak hukum. Namun, Airlangga mengaku tak pernah bosan-bosan mengingatkan agar kadernya menghindari korupsi.
Baca juga: KPK Amankan Bupati Temanggung Terpilih Terkait Kasus Suap Eni Maulani Saragih
"Tentunya kita sudah mengatakan kepada seluruh anggota fraksi Partai Golkar, dan juga sudah membuat surat edaran yang ditandatangani oleh ketua fraksi, bahwa hal-hal yang terkait dengan masalah hukum seperti ini itu dilarang. Dan tentunya apabila ini dilarang, maka konsekuensinya jelas," kata dia.
KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Baca juga: Kronologi OTT Wakil Ketua Komisi VII DPR Terkait Kasus Suap Rp 4,8 Miliar
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.
Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.
Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.