JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta partai politik untuk segera menuntaskan pendaftaran bakal calon anggota legislatif lewat Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Ilham menuturkan, Silon pada dasarnya memudahkan KPU dalam memverifikasi pendaftaran caleg.
"Silon ini kan penting agar kita verifikasi mudah. Sebenarnya Silon ini untuk memudahkan saja. Kita berharap partai agar menuntaskan Silon-nya terlebih dahulu," kata Ilham di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Baca juga: KPU Imbau Parpol Percepat Pendaftaran Bacaleg di Aplikasi Silon
Ia juga mengingatkan, parpol tak bisa langsung membawa berkas pendaftaran ke KPU sebelum memasukkan data lewat Silon.
"Baiknya Silon dan berkas lengkap (sebelum dibawa ke KPU)," tegas dia.
Hingga saat ini, kata dia, hampir semua parpol telah menuntaskan pendaftaran di Silon.
"Sudah hampir semua partai saya kira," ujar dia.
Baca juga: KPU Awasi Pencalonan Pemilu 2019 dengan Sistem SILON
Ia berpesan kepada seluruh parpol untuk tak mendaftarkan calegnya mendekati batas akhir pendaftaran.
Menurut dia, hal itu akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2019. Selain itu, parpol juga tidak punya banyak waktu ketika berkas yang diserahkan harus diperbaiki.
"Kalau waktunya mepet kita khawatir nanti terjadi persoalan ketika mereka tidak mampu memperbaiki hasil verifikasi jika ada kesalahan dan perbaikan sehingga nanti akhirnya jadi persoalan," sambung dia.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sistem Coklit untuk Pemilu 2019
Tahap pendaftaran caleg dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.
Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.