JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, hingga hari ke-10 pendaftaran calon anggota DPR, belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU.
"Ya sampai saat ini belum, seharusnya kemarin ada PKB yang datang tapi PKB kemudian membatalkan. Mungkin karena ada beberapa hal yang harus disiapkan lagi agar kemudian lebih matang," ujar Ilham di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
"Dan mungkin dalam proses penyusunannya juga lebih baik sehingga tidak adalagi penolakan untuk kemudian kami verifikasi tidak ada hal yang mungkin kita kembalikan kepada mereka," lanjut Ilham.
Baca juga: KY Kecam Pungli Pembuatan Surat Keterangan Caleg
Ilham juga menduga parpol masih sibuk menentukan nomor urut daftar caleg yang akan diajukan nanti.
"Enggak tahu ya kalau di beberapa harian nasional banyak partai mengatakan mempertimbangkan nomor 1,2,3-nya siapa, gitu. Itu kan kewenangan mereka," ujar dia.
Ia mengimbau kepada seluruh parpol untuk tak mendaftarkan calegnya mendekati batas akhir pendaftaran. Menurut dia, hal itu juga akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2019.
Selain itu, parpol tidak akan punya banyak waktu ketika berkas yang diserahkan harus diperbaiki.
Baca juga: Hingga Satu Pekan, Belum Ada Parpol yang Daftarkan Caleg ke KPU DKI Jakarta
"Kalau waktunya mepet kita khawatir nanti terjadi persoalan ketika mereka tidak mampu memperbaiki hasil verifikasi jika ada kesalahan dan perbaikan sehingga nanti akhirnya jadi persoalan," sambung dia.
Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.
Baca juga: Pendaftaran Caleg Masih Sepi Dinilai karena Parpol Terapkan Politik Transaksional
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.
Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.