Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Imbau Parpol Percepat Pendaftaran Bacaleg di Aplikasi Silon

Kompas.com - 08/07/2018, 21:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengimbau seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk mempercepat input data bakal calon anggota legislatif melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

"KPU juga mengimbau agar parpol tidak mendaftarkan pada hari-hari menjelang berakhirnya masa pengajuan," kata Arief dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta, Minggu (8/7/2018) sore.

Arief memastikan seluruh jajarannya di tingkat provinsi, kabupaten kota juga terus melayani pengajuan pendaftaran calon anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Menurut dia, pihaknya telah menerima informasi dari sejumlah parpol yang menyatakan akan mengajukan dokumen bakal calon paling cepat pada Rabu (11/7/2018).

"Tim Helpdesk KPU melaporkan, parpol mengonfirmasi akan mengajukan dokumen bakal calon paling cepat tanggal 11 Juli 2018," ujar dia.

Baca juga: KPU Awasi Pencalonan Pemilu 2019 dengan Sistem SILON

Adapun secara lengkap proses pendaftaran dimulai dari pengajuan daftar calon yakni 4-17 Juli 2018.

Kemudian, verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon 5-18 Juli 2018. Setelah itu, tahapan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi 19-21 Juli 2018.

Sedangkan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD, dimulai 22 hingga 31 Juli 2018.

Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.

Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR dan DPRD 8-12 Agustus 2018.

Pengumuman DCS anggota DPR-DPRD berlangsung 12-14 Agustus 2018.

Setelah itu permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD 22-28 Agustus 2018.

Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU 29-31 Agustus 2018. Setelah itu, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018.

Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD 4-10 September 2018. Adapun, verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU 11-13 September 2018.

Lalu, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-DPRD 14-20 September 2018.

Penetapan DCT anggota DPR-DPRD 20 September 2018. Kemudian, pengumuman DCT anggota DPR-DPRD 21-23 September 2018.

Tahap terakhir adalah penetapan dan pengumuman DCT 20-23 September 2018.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mempersilakan pihak yang mempersoalkan peraturan KPU, menggugatnya ke Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com