Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Resmi Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap

Kompas.com - 09/07/2018, 17:25 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Senin (9/7/2018). Kedua tersangka tersebut adalah Muslim Simbolon dan Helmiati.

Keduanya merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang terlibat dalan kasus dugaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Suap itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota Dewan pada periode tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan Satu Anggota DPRD Sumut

Pantauan Kompas.com, Muslim Simbolon keluar dari Gedung Merah Putih KPK sebelum Helmiati.

Ia keluar sekitar pukul 16.04 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan, Muslim meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara.

“Saya mohon maaf untuk keluarga besar saya, masyarakat Sumatera Utara, khususnya masyarakat Asahan Tanjung Balai yang telah mengamanatkan jabatan sebagai DPRD selama dua periode kepada saya,” ujar Muslim.

Anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 Muslim Simbolon dan Helmiati resmi ditahan KPK, Senin (9/7/2018).Reza Jurnaliston Anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 Muslim Simbolon dan Helmiati resmi ditahan KPK, Senin (9/7/2018).
Saat ditanyai oleh awak media apakah dirinya mengembalikan uang ke KPK, Muslim tak memberi jawaban dan langsung masuk menuju mobil tahanan.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.15 WIB, mantan Anggota DPRD Sumut Helmiati keluar tanpa berkomentar.

Dia berupaya menutupi wajahnya dengan tas berwarna hitam yang dibawanya, serta langsung memasuki mobil tahanan.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan tersangka ke-7 yang ditahan KPK dalam kasus ini.

“MSI (Muslim Simbolon) ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Pomdan Jaya Guntur, dan HEL (Helmiati) ditahan 20 hari pertama di pondok bambu,” ujar Febri melalui pesan singkat, Senin (9/7/2018).

Lebih lanjut, Febri mengatakan, untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka lain akan diinformasikan lebih lanjut.

Febri juga meminta kepada tersangka saat proses pemeriksaan selanjutnya untuk bersikap kooperatif dan terbuka.

“Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka kooperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik,” kata dia.

Sebelumnya, pada Kamis (5/7/2018) penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan untuk anggota DPRD Helmiati dan Muslim Simbolon. Namun keduanya tidak bisa hadir.

Baca juga: KPK Tahan 3 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut terkait Kasus Suap

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com