Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Peretas Situs Bawaslu Tak Ada Kaitannya dengan Situs KPU

Kompas.com - 06/07/2018, 17:46 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes (Pol) Asep Safrudin memastikan bahwa pelaku peretasan situs web Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ada berkaitan dengan peretasan situs web KPU.

"Ini enggak ada kaitan dengan KPU," kata Asep di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Direktorat Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap pelaku peretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berinisial DS di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (30/6/2018).

Baca juga: Polisi Tangkap Peretas Situs Bawaslu

Asep menuturkan, tampilan Bawaslu yang diubah oleh DS alias Mister Cakil itu yakni memodifikasi dengan tampilan gambar kartun.

"Tampilan yang dimodifikasi gambar kartun dengan tulisan zaman dulu korupsi hal yang memalukan, tetapi sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan," ujar Asep.

DS juga melakukan peretasan terhadap ratusan situs dalam negeri maupun luar negeri. Ratusan situs yang diretas itu berasal dari kelembagaan pendidikan maupun akun media sosial.

Baca juga: Polri Mengaku Sudah Tahu Peretas Situs KPU

Asep mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya itu karena "main-main" semata atau menguji kemampuan meretas situs-situs termasuk beberapa situs pemerintah.

"Modusnya adalah dia melakukan ilegal akses ke situs Bawaslu dengan tujuan motif yang menurut bersangkutan hanya iseng-iseng. Dan tersangka telah melakukan peretasan itu terhdap ratusan situs baik nasional maupun internasional," kata Asep.

Beberapa situs pemerintah tersebut seperti situs Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) dan situs lembaga pendidikan.

"Yang dilakukan peretasan DPRD Banten, Dinas Pedesaan di Banten, Yayasan. Pelaku melakukan kegiatan 2-3 tahun lalu. Dan memang baru sekarang bisa tangkap terkait dengan tindakan melakukan hack situs Bawaslu," ujarnya.

Asep menjelaskan, situs Bawaslu yang ia retas itu hanya merubah tampilan depan situs Bawaslu saja dengan tulisan 'Jaman dulu korupsi hal yang memalukan, tetapi sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan'.

Dari tangan DS, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah handphone, dua kartu SIM, dua microSD berkapasitas 16 Gigabyte dan sebuah akun Facebook atas nama Muhammad Acil (Alone).

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 dan atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf B UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kompas TV Untuk mengusut dugaan suap yang melibatkan Gubernur Aceh, KPK telah menyegel ruangan kerja Irwandi Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com