Salin Artikel

Polisi Sebut Peretas Situs Bawaslu Tak Ada Kaitannya dengan Situs KPU

"Ini enggak ada kaitan dengan KPU," kata Asep di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Direktorat Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap pelaku peretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berinisial DS di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (30/6/2018).

Asep menuturkan, tampilan Bawaslu yang diubah oleh DS alias Mister Cakil itu yakni memodifikasi dengan tampilan gambar kartun.

"Tampilan yang dimodifikasi gambar kartun dengan tulisan zaman dulu korupsi hal yang memalukan, tetapi sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan," ujar Asep.

DS juga melakukan peretasan terhadap ratusan situs dalam negeri maupun luar negeri. Ratusan situs yang diretas itu berasal dari kelembagaan pendidikan maupun akun media sosial.

Asep mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya itu karena "main-main" semata atau menguji kemampuan meretas situs-situs termasuk beberapa situs pemerintah.

"Modusnya adalah dia melakukan ilegal akses ke situs Bawaslu dengan tujuan motif yang menurut bersangkutan hanya iseng-iseng. Dan tersangka telah melakukan peretasan itu terhdap ratusan situs baik nasional maupun internasional," kata Asep.

Beberapa situs pemerintah tersebut seperti situs Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) dan situs lembaga pendidikan.

"Yang dilakukan peretasan DPRD Banten, Dinas Pedesaan di Banten, Yayasan. Pelaku melakukan kegiatan 2-3 tahun lalu. Dan memang baru sekarang bisa tangkap terkait dengan tindakan melakukan hack situs Bawaslu," ujarnya.

Asep menjelaskan, situs Bawaslu yang ia retas itu hanya merubah tampilan depan situs Bawaslu saja dengan tulisan 'Jaman dulu korupsi hal yang memalukan, tetapi sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan'.

Dari tangan DS, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah handphone, dua kartu SIM, dua microSD berkapasitas 16 Gigabyte dan sebuah akun Facebook atas nama Muhammad Acil (Alone).

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 dan atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf B UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/06/17463541/polisi-sebut-peretas-situs-bawaslu-tak-ada-kaitannya-dengan-situs-kpu

Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke