Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Persoalan RKUHP Tak Sebatas Delik Korupsi

Kompas.com - 05/07/2018, 13:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Sosial (PSHK) Miko Ginting berpendapat pertemuan Presiden Joko Widodo dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Presiden Bogor, Rabu (4/7/2018) kemarin, seolah-olah hanya membahas delik korupsi dalam Rancangan KUHP.

Padahal, menurut Miko, persoalan pada RKUHP bukan hanya dimuat atau tidaknya delik korupsi. Melainkan, ada persoalan lain yang harus diselesaikan antara DPR dan pemerintah.

"Nuansa yang timbul adalah persoalan yang terdapat dalam RKUHP adalah sebatas dimasukan atau tidaknya delik korupsi. Apabila delik korupsi tidak dimasukkan ke RKUHP, seolah-olah RKUHP tidak masalah untuk disahkan. Pemahaman ini tidak tepat dan perlu diluruskan," ujar Miko melalui pesan singkat, Kamis (5/7/2018).

Baca juga: PPP Nilai Kewenangan KPK Harus Dipertegas dalam RKUHP

"Persoalan RKUHP tak sebatas persoalan delik korupsi. Melainkan merentang mulai dari konsistensi metode kodifikasi, adanya duplikasi pengaturan, proporsionalitas kriminalisasi hingga tidak jelas serta tidak tepatnya pengaturan," lanjut dia.

Oleh sebab itu, ia berharap, pemerintah dan DPR perlu membahas kembali persoalan yang ada pada RKUHP, yakni dengan melibatkan lebih banyak stakeholder.

Pemerintah dan DPR tidak boleh hanya memfokuskan persoalan pada dimasukan atau tidaknya delik korupsi pada RKUHP.

"Pemerintah dan DPR tidak boleh berhenti pada persoalan delik korupsi saja, karena RKUHP ini mengandung dan berdampak pada banyak sekali materi. Bahkan, seharusnya pemerintah dan DPR perlu menguji implikasi RKUHP," ujar Miko.

Pengesahan RKUHP, lanjut Miko, harus menyelesaikan persoalan, bukan justru menambah masalah di waktu mendatang.

Diberitakan, Presiden Jokowi dan pimpinan KPK bertemu di Istana Presiden Bogor, Rabu (5/7/2018).

Pada pertemuan itu, pimpinan KPK menyampaikan masukan kepada Presiden mengenai keberadaan pasal antikorupsi di RKUHP.

Baca juga: Kata KPK, Jokowi Pertimbangkan Hapus Pasal Korupsi dalam RKUHP

Ketua KPK Agus Rahardjo mengingatkan keberadaan pasal antikorupsi di RKUHP justru dapat melemahkan pemberantasan korupsi itu sendiri.

"Kami mengusulkan lebih baik itu (pasal antikorupsi) di luar RKUHP. Kami sampaikan mengenai risiko yang besar, kemudian insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi," ujar Agus.

Menurut Agus, Presiden menyambut baik usulannya itu. Jokowi pun berjanji akan menampung masukan dari lembaga antirasuah itu.

Kompas TV Presiden Joko Widodo bertemu pimpinan KPK di Istana Bogor membahas RKUHP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com