JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, jajaran Polri siap memberikan pengawalan pemungutan suara ulang Pilkada di sejumlah daerah.
"Logistik atau apapun itu, Polri akan mengawal itu," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Polri menilai, persoalan dinamika Pilkada merupakan domain penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: KPU Diminta Pastikan Pemungutan Suara Ulang Berjalan Sesuai Prosedur
Oleh karena itu, kata Iqbal, keputusan apapun yang diambil KPU dan Bawaslu, Polri akan memberikan bantuan untuk memastikan gelaran Pilkada bisa berjalan demokratis.
Seperti diketahui, Bawaslu RI merekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang pada Pilkada Serentak 2018 di 69 TPS di 10 provinsi se-Indonesia.
Penyebabnya mulai dari penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar daerah pemilihan, kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS, selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih.
Baca juga: Kunci Kotak Suara Hilang Saat Pemungutan Suara Ulang, KPPS Gergaji Gembok
Ada juga kasus surat suara telah dicoblos atau kotak suara telah dibuka sebelum hari pemungutan.
Sebanyak 69 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang yaitu di provinsi Sulawesi Tengah (1 TPS), Riau (2 TPS), Jawa Timur (5 TPS), Banten (2 TPS), Jawa Barat (2 TPS), Papua (1 TPS), Sulawesi Barat (1 TPS), Kalimantan Selatan (1 TPS).
Dua provinsi yang paling banyak harus melakukan pemungutan suara ulang adalah Sulawesi Tenggara (43 TPS) dan Nusa Tenggara Timur (11 TPS).