JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) berjalan sesuai prosedur.
"KPU kabupaten/kota perlu memberikan supervisi secara berjenjang kepada para petugas pemilihan di lapangan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur dan tata cara dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS diikuti secara konsisten dan baik," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/7/2018).
Pemungutan suara ulang disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya, penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar daerah pemilihan, kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS, atau selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih.
Ada juga kasus surat suara telah dicoblos atau kotak suara telah dibuka sebelum hari pemungutan.
Menurut Titi, KPU perlu memastikan bahwa prosedur dilakukan dengan baik, agar tidak terjadi kesalahan yang sama yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang di TPS tertentu.
Baca juga: Suami Istri Mencoblos 2 Kali, 1 TPS di Surabaya Gelar Pemungutan Suara Ulang
Selain itu, Titi juga meminta kepada KPU untuk menyosialisasikan kepada pemilih terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang di setiap TPS.
"Harus dipastikan sosialisasi kepada pemilih di lokasi TPS yang menyelenggarakan pemungutan ulang, sehingga tidak ada satu pun pemilih yang tidak mendapatkan informasi terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS-nya," kata Titi.
Di sisi lain, Titi berharap pasangan calon yang di wilayah yang akan melakukan pemungutan suara ulang untuk turut membantu menciptakan kondisi yang kondisif.
"Saya kira perlu partisipasi pasangan calon untuk ikut memasukkan dan mengawasi prosesnya agar berjalan dengan baik," kata Titi.
Di sisi lain, Titi juga berpesan kepada Bawaslu untuk memantau proses tata kelola teknis pelaksanaan penyelenggara pemungutan dan perhitungan suara ulang berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Titi berharap KPU dan Bawaslu mengevaluasi kebijakan-kebijakan terkait petugas penyelenggara di lapangan.
"Perlu menjadi evaluasi, baik bagi KPU, Bawaslu, agar ke depan bisa melakukan perbaikan-perbaikan terkait kebijakan pembekalan, pelatihan, bimbingan teknis bagi penyelenggara pemilihan di lapangan atau pengawas." kata Titi.
Sebelumnya, Bawaslu RI merekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang pada Pilkada Serentak 2018 di 69 TPS di 10 provinsi se-Indonesia.
Sebanyak 69 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang yaitu di provinsi Sulawesi Tengah (1 TPS), Riau (2 TPS), Jawa Timur (5 TPS), Banten (2 TPS), Jawa Barat (2 TPS), Papua (1 TPS), Sulawesi Barat (1 TPS), Kalimantan Selatan (1 TPS).
Dua provinsi yang paling banyak harus melakukan pemungutan suara ulang adalah Sulawesi Tenggara (43 TPS) dan Nusa Tenggara Timur (11 TPS).