Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Akan Pastikan Hak Peninjauan Kembali Aman Abdurrahman

Kompas.com - 03/07/2018, 18:02 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan apakah terdakwa Aman Abdurrahman akan menggunakan hak Peninjauan Kembali (PK) soal vonis hukuman mati yang diberikan.

Menurut Prasetyo, jaksa akan memastikan apakah benar-benar perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Saya tentunya harus meyakinkan betul (peninjauan kembali), maka apakah benar terpidana yang bersangkutan kalau memang sudah inkracht, ataupun keluarganya dan sebagainya tidak akan mengajukan upaya hukum apapun khususnya PK,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Prasetyo menuturkan, upaya hukum peninjauan kembali bukan hanya menjadi hak bagi terdakwa yang bersangkutan, tetapi juga oleh keluarganya.

Baca juga: Aman Abdurrahman Larang Pengacara Ajukan Banding atas Vonis Matinya

Di sisi lain, ia menyampaikan tidak mempercayai informasi yang beredar terkait pernyataan pengacara Aman yang menyebut kliennya tidak mau mengajukan banding.

"Nah ini yang nantinya akan kita pastikan. Saya tentunya tidak harus percaya hanya informasi yang ada diluar. Tetapi harus dari yang bersangkutan langsung untuk datang. Kalau perlu kita minta pernyataan dari yg bersangkutan. Untuk itu supaya nanti dibelakang hari tidak ada yang menyalahkan penegak hukum dalam proses penegakan hukum yang sudah dijalankan," ujar dia.

Ia mengatakan, akan mencoba mendatangi yang bersangkutan, tentang sikapnya dengan adanya putusan pengadilan yang memvonis pidana mati.

Pemimpin Jamaah Anshor Daulah atau JAD Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman sebelumnya dituntut hukuman mati atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia.

Baca juga: Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman

Seperti dikutip Kompas, pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana bagi Aman adalah terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme. Ia penggagas dan pendiri JAD yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggap kafir dan harus diperangi.

Aman juga terbukti mengajarkan pemahaman yang menentang demokrasi dan menyebarkan melalui internet.

Ia menganjurkan kepada pengikutnya melakukan jihad dan amaliyah teror. Anjuran tersebut telah menimbulkan banyak korban dari aparat dan masyarakat sipil hingga meninggal serta luka berat yang sulit dipulihkan seperti semula.

Aman pernah dipidana dalam kasus ledakan bom di rumah kontrakannya di Cimanggis, Jawa Barat. Ia dihukum 7 tahun penjara. Ia juga terlibat dalam kasus terorisme pelatihan bersenjata di Aceh dan dihukum penjara selama 7 tahun.

Kompas TV Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme.


Sebelumnya, Aman Abdurrahman resmi tidak mengajukan banding atas putusan hukuman mati terhadapnya. Aman terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com