Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: UU Antiterorisme yang Sekarang Selangkah di Depan Teroris

Kompas.com - 03/07/2018, 13:35 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai ada beberapa kelebihan dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang baru saja disahkan oleh DPR.

Pengesahan tersebut dilakukan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei lalu.

Prasetyo menuturkan, dalam UU antiterorisme tidak hanya menerapkan perbuatan terorisme yang sudah terjadi, melainkan juga dapat menjangkau berbagai bentuk perbuatan pendahuluan.

Kegiatan pendahuluan itu seperti kegiatan rekrutmen, pembaiatan, pengorganisasian, pelatihan hingga berbagai kegiatan radikal lainnya yang diindikasikan perbuatan permulaan dan persiapan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Kapolri Berterima Kasih kepada DPR atas Pengesahan UU Antiterorisme

Aspek pencegahan, terlihat dari adanya pasal yang mengizinkan penegak hukum menindak status organisasi teroris. Hal itu terlihat dalam Pasal 12A Ayat 2 dan Pasal 12B Ayat 1 dan 2.

Dalam Pasal 12A Ayat 2 dinyatakan, orang yang merekrut dan menjadi anggota organisasi teroris diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara dalam Pasal 12B ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri dengan maksud mempersiapkan aksi terorisme diancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

“Dengan kata lain, UU kita telah menetapkan selangkah di depan para teroris sebelum mereka melakukan kejahatan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (3/7/2018).

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO UU Antiterorisme

Lebih lanjut, kata Prasetyo, UU Nomor 5 Tahun 2018 juga mengatur ketentuan penetapan keterlibatan organisasi terorisme tanpa melalui putusan pengadilan hukum tetap, M elainkan cukup melalui penetapan hakim.

“Langkah progresif dalam upaya mencegah dan menanggulangi berkembangnya terorisme dalam organisasi maupun ada fenomena teroris fighter,” kata dia.

Di sisi lain, menurut Prasetyo, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme akan sangat membantu dalam mengatasi gerakan dan aksi terorisme di Indonesia.

Pelibatan TNI diatur dalam pasal 43 I yang mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Dalam mengatasi aksi terorisme dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Baca juga: Implementasi UU Antiterorisme Diminta Patuhi Kewajiban HAM Internasional

“Mengingat pada dasarnya gerakan dan aksi terorisme bukan hanya persoalan pelanggaran hukum positif saja, melainkan telah menjadi permasalahan sosial dan keamanan yang cenderung mengancam ideologi negara, kedaulatan negara serta menganggu wilayah dan keselamatan bangsa,” kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com