Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan "Presidential Threshold" Pernah Ditolak MK, Pemohon Ajukan Argumen Baru

Kompas.com - 03/07/2018, 11:52 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi meminta pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) mengajukan argumen baru.

Sebab, pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai presidential threshold sebelumnya juga sudah pernah diuji materi, namun ditolak oleh MK.

Hakim MK Saldi Isra mengatakan, apabila tidak ada alasan atau argumen baru yang diajukan oleh pemohon, maka nasib uji materi ini akan sama dengan putusan MK terdahulu.

"Kalau tidak ada alasan baru pekerjaan kami sederhana. Formalitas saja, pekerjaan kami selesai," kata Saldi dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 49/PUU-XVI/2018 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold

Majelis hakim meminta pemohon untuk membuat tabel perbandingan yang menunjukkan perbedaan antara uji materi ini dengan permohonan sebelumnya yang sudah ditolak.

"Alasan berbeda lain apa yang bisa diajukan pemohon," kata Saldi.

Salah satu pemohon, Titi Anggraini mengatakan, ada satu perbedaan mendasar yang membedakan uji materi ini dengan permohonan sebelumnya.

Dalam uji materi ini, kata Titi, pemohon menguji pasal 222 UU Pemilu dengan pasal 6a ayat (2) Undang-Undang Dasar yang mengatur syarat pengusulan capres dan cawapres.

Baca juga: Presidential Threshold Kembali Digugat ke MK, Ini Argumentasinya

Dalam pasal itu disebutkan, calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Tidak ada syarat tambahan mengenai jumlah minimal kursi atau suara yang harus dimiliki parpol atau gabungan parpol.

"Dalam pasal ini tidak ada tafsir selain apa yang sudah diatur. Untuk ambang batas pencalonan presiden dan wapres, tidak dibuka ruang oleh UUD karena secara eksplisit tidak dikenal," kata Titi.

Baca juga: Ramai-ramai Menolak Presidential Threshold...

Oleh karena itu, Titi menilai, ketentuan pasal 222 UU pemilu yang mengharuskan parpol atau gabungan parpol mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan pasal 6a ayat (2) UUD.

"Kami tegaskan ambang batas tidak dikenal dalam konstitusi kita dalam pasal 6 a Ayat 2. Dan bukan open legal policy. Bukan kebijakan politik hukum terbuka," ujar dia.

Dengan argumen baru ini, Titi menyakini permohonannya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Selain Titi, para pemohon dalam uji materi ini terdiri dari 11 orang lainnya, yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Hadar Nafis Gumay, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com