Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR

Kompas.com - 03/07/2018, 07:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin percaya diri memberlakukan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota.

Melalui PKPU itu, mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak, tidak diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif, baik tingkat kota/kabupaten, provinsi atau pusat dalam tahapan Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, PKPU tetap bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan Kementerian Hukum dan HAM. Pengesahan peraturan lembaga negara, khususnya lembaga negara independen, dilakukan oleh lembaga negara itu sendiri, bukan Kemenkumham.

"Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian, yang mengesahkan aturan itu siapa? Ya Menteri Perindustrian," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Baca: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Arief memastikan, PKPU itu sudah dapat menjadi rujukan bagi partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada 4-17 Juli 2018.

"Makanya hari Sabtu (1 Juli 2018), itu sudah kami publikasikan menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Tanggal 1-3 Juli sudah diumumkan. Pada 4-17 Juli nanti, itu akan menjadi masa bagi partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan daftar kandidatnya," kata Arief.

Jokowi hormati KPU

Presiden Joko Widodo, di sela kunjungannya di Provinsi Sulawesi Selatan, Senin sore, menegaskan, KPU memiliki wewenang untuk membuat aturan sendiri.

"Undang-undang memberi kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan. Peraturannya ini sudah dibuat KPU," ujar Jokowi.

Apabila ada pihak yang keberatan terhadap PKPU itu, Jokowi mengatakan, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, yakni melalui permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ada yang tidak puas dengan peraturan yang ada, silakan ke MA. Begitu saja," ujar Jokowi.

Staf Khusus Presiden Adita Irawati mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi tersebut merupakan bentuk penghormatan eksekutif terhadap KPU sebagai lembaga yang mandiri dan independen serta bebas dari intervensi.

Baca: Presiden Jokowi Hormati KPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Harus segera diundangkan

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menambahkan, PKPU itu masih menyisakan persoalan. Sebab, PKPU itu belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pengundangan, menurut Moeldoko, adalah salah satu syarat legalitas sebuah peraturan perundangan.

Dengan berlandaskan kemandirian KPU, Moeldoko berharap Kemenkumham segera mengundangkan PKPU itu sesegera mungkin.

"Agar tidak menggantung, segera dituntaskan. Karena ini menyangkut masa depan (masyarakat). segera harusnya ada kepastian," ujar Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Senin siang.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Nasional
KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Nasional
5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

Nasional
Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Nasional
Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Nasional
Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Nasional
Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Nasional
Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

Nasional
Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

Nasional
Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

Nasional
Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com