Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Semua Paham Parlemen Tak Diisi Mantan Korupsi, tetapi..

Kompas.com - 02/07/2018, 06:32 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyatakan bahwa pihaknya tidak sepakat jika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif ditetapkan.

Menurut Abhan, semangat KPU untuk menjaga parlemen tidak diisi mantan koruptor dapat dipahami. Namun, jangan sampai semangat itu melanggar aturan.

"Saya kira semua sepaham parlemen tidak diisi oleh mantan-mantan koruptor, tetapi bahwa pengaturan ini (larangan mantan narapidana kasus korupsi) enggak bisa diatur oleh norma di PKPU. Karena apa? Undang-undang jelas tidak mengatur, begitu loh," ujar Abhan saat dihubungi, Minggu (1/7/2018) malam.

Menurut Abhan, aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Baca juga: KPU: Mantan Koruptor Resmi Dilarang Ikut Pileg 2019

Dengan demikian mantan narapidana korupsi, menurut Abhan, dapat mencalonkan diri sebagai caleg, sesuai UU Pemilu.

Abhan menilai larangan tersebut berpotensi melanggar HAM, karena membatasi hak politik seseorang yang dijamin dalam UUD 1945.

Abhan mengatakan, selama hak politik tak dicabut pengadilan, hak politik seseorang untuk dipilih dan memilih tetap harus dijamin.

"Napi koruptor bisa kembali lagi (berpolitik) setelah lima tahun, asal dia men-declare bahwa dia pernah menjadi napi korupsi," kata Abhan.

Meski demikian, Abhan menghormati sikap KPU yang akan melakukan sosialiasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg 2019 sebelum tahapan pengajuan daftar calon legislatif.

Pengumuman pendaftaran anggota calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota akan berlangsung sejak 1 sampai 3 Juli 2018. Sementara pada 4 sampai 7 Juli 2018 telah memasuki tahapan pengajuan daftar calon anggota legislatif.

"Hak KPU untuk menyosialisakan PKPU itu. Akan tetapi, nanti seandainya ada kemudian kandidat yang mantan napi dicoret KPU karena tidak memenuhi syarat jadi masalah sengketa di kami (Bawaslu), kan," kata dia.

"Pasti (calon anggota legislatif) akan mengajukan sengketa ke kami atas putusan KPU. Ini yang harus kami antisipasi," Abhan menambahkan.

Baca juga: KPU: PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Bisa Jalan Tanpa Diundangkan

Di sisi lain, Abhan memastikan Bawaslu telah siap menerima sengketa para calon anggota legislatif yang "ditolak" akibat tidak memenuhi syarat KPU yang melarang mantan narapidana korupsi.

Sebelumnya, KPU menganggap Peraturan PKPU yang melarang narapidana kasus korupsi sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com