JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dianggap menyalahgunakan wewenangnya. Hal itu karena Yasonna menghambat pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur larangan eks koruptor ikut Pileg 2019.
"Ini menurut saya bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Menkumham. Menghambat proses reformasi birokrasi yang digiatkan pak Jokowi," kata Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute (KJI) Ahmad Redi di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Penundaan pengundangan PKPU menjadi peraturan peraturan perundang-undangan itu juga dianggap tak punya dasar hukum.
"PKPU ini sesuatu yang urgent tidak bisa ditunda begitu panjang, proses penundaan oleh Menkumham itu tidak punya dasar hukum yang jelas," kata Redi.
Baca juga: Larangan Mantan Napi Korupsi Ditolak Pemerintah, Menkumham Di Bawah Tekanan?
Di dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia, pengundangan suatu peraturan sifatnya hanya administratif.
"Suka tidak suka, Kemenkumham harus melakukan pengundangan," kata Redi.
Penolakan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengundangkan PKPU juga dinilai melampaui batas kewenangannya.
"Ini ranahnya cabang kekuassan lain Yudikatif," kata Redi.
Baca juga: Menkumham Tak Akan Tandatangani PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
Sebelumnya, Kemenkumham menegaskan, PKPU tersebut tak juga diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena materinya bertentangan.
"Materinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi. Itu pangkal masalahnya," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui pesan singkatnya, Kamis (21/6/2018).
Kemenkumham memahami setiap Kementerian/Lembaga punya wewenang dan dasar hukum untuk membuat regulasi. Hanya, regulasi itu tak boleh bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi.
"Lah terus kami menyelenggarakan pemerintahan bagaimana? Pasti akan kacau karena dengan dalih 'kami punya kewenangan untuk buat aturan'. Tapi dengan sengaja buat aturan yang menabrak putusan MK atau peraturan yang lebih tinggi," ucap Widodo.