Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Kepala Daerah Diminta Tak Lakukan Pelanggaran di Masa Tenang

Kompas.com - 24/06/2018, 05:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, masa kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2018 telah berakhir Sabtu (23/6/2018).

Oleh karena itu, ia meminta kepada calon kepala daerah tak melakukan pelanggaran selama masa tenang yang berlangsung pada Minggu (24/6/2018) hingga Selasa (26/6/2018).

"Masa tenang memiliki potensi kerawanan pelanggaran pilkada, terutama dari tim pasangan calon, tim sukses, atau tim kampanye, termasuk simpatisan ataupun relawan," kata Titi, dalam keterangan resminya, Sabtu malam.

Berbagai pelanggaran itu seperti alat peraga kampanye yang masih terpasang melampaui batas waktu yang ditentukan yaitu H-1 pemilihan, pengerahan pemilih, politik uang, hingga potensi terjadinya ancaman atau intimidasi kepada pemilih dalam menentukan pilihan di dalam pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Kemendagri Dukung Wacana Libur Pilkada Serentak 27 Juni 2018

"Oleh sebab itu, kerawanan ini tidak boleh terjadi, dan kepada seluruh elemen pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di dalam pemilihan kepala daerah 2018 untuk dapat menahan diri agar tidak terjadi praktik pelanggaran dalam bentuk apapun," kata Titi.

Titi berharap, seluruh pengawas pemilu dan aparat penegak hukum pilkada lainnya, proaktif dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di masa tenang menjelang pemungutan suara.

"Serta memberikan jaminan perlindungan hak pilih bagi warga negara, serta mengawal proses pemilihan kepala daerah berjalan secara damai, adil, dan demokratis," kata dia.

Titi juga mengingatkan agar seluruh peserta pilkada menjalankan kompetisi secara sehat pada Pilkada Serentak 2018. Hal itu untuk menciptakan proses pemilihan yang bermartabat.

"Kompetisi akan kompetitif kalau semua peserta pemilihan menerapkan nilai-nilai berkompetisi yang jujur, sportif, dan patuh pada aturan main yang ada," ujar Titi.

Titi berharap, mereka juga saling mengawasi demi terciptanya persaingan sehat di antara para calon. "Kalau itu semua dilakukan peserta pemilihan, maka bisa dipastikan pilkada akan berjalan damai, berintegritas, dan demokratis," kata dia.

Baca juga: Kemendagri: Pendanaan Pilkada Serentak Sudah Clear

Para calon diharapkan tidak menggunakan cara-cara buruk, seperti menyebarkan berita bohong, fitnah, hingga ujaran kebencian, hanya sekadar mendapatkan sentimen dan simpati pemilih.

"Selain itu, praktik politik uang sungguh merendahkan dan mencederai mutu demokrasi kita. Dampaknya merusak, tidak hanya jangka pendek, tapi juga jangka panjang," ujar dia.

Calon kepala daerah diminta tak merusak nalar pemilih dan penyelenggara pemilu dengan upaya membeli suara dan integritas pemilih maupun penyelenggara.

"Selain itu, tidak ada demokrasi dengan kekerasan, maka timses, tim kampanye, dan pasangan calon, jangan gunakan cara-cara yang mengintimidasi maupun mengancam pemilih," kata dia.

"Mari wujudkan pilkada damai, pilkada yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan kita untuk bebas dan merdeka dalam menentukan pilihan," sambung dia.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum mengimbau agar pemilik suara dan peserta pilkada menaati aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com