Salin Artikel

Calon Kepala Daerah Diminta Tak Lakukan Pelanggaran di Masa Tenang

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, masa kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2018 telah berakhir Sabtu (23/6/2018).

Oleh karena itu, ia meminta kepada calon kepala daerah tak melakukan pelanggaran selama masa tenang yang berlangsung pada Minggu (24/6/2018) hingga Selasa (26/6/2018).

"Masa tenang memiliki potensi kerawanan pelanggaran pilkada, terutama dari tim pasangan calon, tim sukses, atau tim kampanye, termasuk simpatisan ataupun relawan," kata Titi, dalam keterangan resminya, Sabtu malam.

Berbagai pelanggaran itu seperti alat peraga kampanye yang masih terpasang melampaui batas waktu yang ditentukan yaitu H-1 pemilihan, pengerahan pemilih, politik uang, hingga potensi terjadinya ancaman atau intimidasi kepada pemilih dalam menentukan pilihan di dalam pemilihan kepala daerah.

"Oleh sebab itu, kerawanan ini tidak boleh terjadi, dan kepada seluruh elemen pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di dalam pemilihan kepala daerah 2018 untuk dapat menahan diri agar tidak terjadi praktik pelanggaran dalam bentuk apapun," kata Titi.

Titi berharap, seluruh pengawas pemilu dan aparat penegak hukum pilkada lainnya, proaktif dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di masa tenang menjelang pemungutan suara.

"Serta memberikan jaminan perlindungan hak pilih bagi warga negara, serta mengawal proses pemilihan kepala daerah berjalan secara damai, adil, dan demokratis," kata dia.

Titi juga mengingatkan agar seluruh peserta pilkada menjalankan kompetisi secara sehat pada Pilkada Serentak 2018. Hal itu untuk menciptakan proses pemilihan yang bermartabat.

"Kompetisi akan kompetitif kalau semua peserta pemilihan menerapkan nilai-nilai berkompetisi yang jujur, sportif, dan patuh pada aturan main yang ada," ujar Titi.

Titi berharap, mereka juga saling mengawasi demi terciptanya persaingan sehat di antara para calon. "Kalau itu semua dilakukan peserta pemilihan, maka bisa dipastikan pilkada akan berjalan damai, berintegritas, dan demokratis," kata dia.

Para calon diharapkan tidak menggunakan cara-cara buruk, seperti menyebarkan berita bohong, fitnah, hingga ujaran kebencian, hanya sekadar mendapatkan sentimen dan simpati pemilih.

"Selain itu, praktik politik uang sungguh merendahkan dan mencederai mutu demokrasi kita. Dampaknya merusak, tidak hanya jangka pendek, tapi juga jangka panjang," ujar dia.

Calon kepala daerah diminta tak merusak nalar pemilih dan penyelenggara pemilu dengan upaya membeli suara dan integritas pemilih maupun penyelenggara.

"Selain itu, tidak ada demokrasi dengan kekerasan, maka timses, tim kampanye, dan pasangan calon, jangan gunakan cara-cara yang mengintimidasi maupun mengancam pemilih," kata dia.

"Mari wujudkan pilkada damai, pilkada yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan kita untuk bebas dan merdeka dalam menentukan pilihan," sambung dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/24/05421081/calon-kepala-daerah-diminta-tak-lakukan-pelanggaran-di-masa-tenang

Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke