Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepis Kecurigaan, Wiranto Sampai Bicara Elektabilitas TB Hasanudin-Anton Charliyan

Kompas.com - 22/06/2018, 21:48 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyinggung elektabilitas salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada Jabar 2018.

Hal itu disampaikan Wiranto untuk meyakinkan publik bahwa pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat bertujuan untuk memenangkan salah satu paslon.

Pasangan calon yang dimaksud yakni TB Hasanuddin-Anton Charliyan. Sebab Anton merupakan Inspektur Jenderal Purnawirawan Polisi yang maju di Pilkada Jawa Barat.

"Toh hasil surveinya juga sangat di bawah. Seminggu enggak mungkin dongkrak jadi menang kan, enggak mungkin," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Baca juga: Kengototan Pemerintah dan Netralitas Iriawan, Pj Gubernur, di Pilkada Jabar

Setelah menyampaikan hal itu, Wiranto meminta maaf sampai harus menyinggung elektabilitas salah satu pasangan calon Pilkada. Ia menyadiri posisinya sebagai pemerintah.

Namun, ungkapnya, hal itu sampai harus ia sampaikan agar publik tidak mencurigai pemerintah menyiapkan agenda politik tertentu dengan melantik Pj Gubernur Jawa Barat yang berasal dari Polri.

"Maaf ya kalau bicara seperti ini karena harus bicara kepada masyarakat jangan sampai muncul kecurigaan seperti itu," kata dia.

Wiranto mengatakan bahwa pemerintah memiliki niat baik melantik Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar. Hal itu tak lain kata dia, untuk memastikan Pilkada Serentak di Jabar berjalan aman.

Baca juga: Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar, Demokrat Nilai Pemerintah Langgar 3 UU

Iriawan dinilai memilki kemampuan komunikasi yang handal sehingga keberadaannya bisa menjangkau berbagai pihak di Jabar. Hal ini penting untuk memastikan situasi dan kondisi Pilkada tetap berjalan aman dan kondusif.

Soal tuduhan melanggar ketentuan undang-undang, Wiranto mengatakan kebijakan melantik Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar tidak bertentangan dengan undang-undang.

Wiranto sempat menolak usul pelantikan Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar pada Februari 2018. Namun menurutnya, kondisi saat ini sudah berbeda.

"Dulu saya lihat ini melanggar undang-undang karena pada waktu itu bersangkutan masih perwira aktif di Kepolisian dan menjabat di struktur kepolisian, maka saya katakan jangan ini melanggar," kata dia.

"Setelah itu ada dinamika satu organisasi dimana yang bersangkutan memang harus minggir diganti yang lain dan duuk di Lemhanas sebagai dosen. Dengan demikian sesuai undang-undang ada 11 lembaga (termasuk Lemhanas) yang memang diizinkan untuk duduk sebagai Pejabat Gubernur," sambung dia.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com