Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Hak Angket Pengangkatan Pj Gubernur Jabar, Silakan Saja

Kompas.com - 22/06/2018, 18:04 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mempersilahkan fraksi partai politik di DPR mengajukan hak angket ihwal pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat.

"Itu kan hak, silakan saja. Tetapi kan nanti harus melalui sidang paripurna, harus disetujui oleh beberapa fraksi dalam persidangan itu, silakan saja itu hak kok," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Meski begitu, Wiranto mengatakan bahwa pemerintah memiliki alasan saat melantik Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar. Hal itu tak lain kata dia untuk memastikan Pilkada Serentak di Jabar berjalan aman.

Iriawan dinilai memilki kemampuan komunikasi yang handal sehingga keberadaannya bisa menjangkau berbagai pihak di Jabar. Hal ini penting untuk memastikan situasi dan kondisi Pilkada tetap berjalan aman.

Baca juga: Gerindra Akan Gulirkan Hak Angket soal Penunjukkan Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar

Soal tuduhan melanggar ketentuan undang-undang, Wiranto mengatakan kebijakan melantik Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar tidak bertentangan dengan undang-undang.

Wiranto sempat menolak usul pelantikan Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar pada Februari 2018. Namun menurutnya, kondisi saat ini sudah berbeda.

"Dulu saya lihat ini melanggar undang-undang karena pada waktu itu bersangkutan masih perwira aktif di Kepolisian dan menjabat di struktur kepolisian, maka saya katakan jangan ini melanggar," kata dia.

"Setelah itu ada dinamika satu organisasi dimana yang bersangkutan memang harus minggir diganti yang lain dan duduk di Lemhanas sebagai dosen. Dengan demikian sesuai undang-undang ada 11 lembaga (termasuk Lemhanas) yang memang diizinkan untuk duduk sebagai Pejabat Gubernur," sambung dia.

Baca juga: F-Nasdem Dukung Hak Angket Terkait Penunjukkan Penjabat Gubernur Jabar

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket terhadap penunjukkan Komisaris Jenderal (Pol) Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

Partai Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.

"Kami bukan hanya akan ikut mendukung dibentuknya Pansus Hak Angket atas pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Gubernur, namun akan jadi salah satu inisiator Pansus tersebut," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Selasa (19/6/2018).

Baca juga: Anggap Pemerintah Arogan, PKS Dukung Hak Angket soal Penunjukkan Penjabat Gubernur Jabar

Sementara itu, Partai Demokrat juga kecewa dengan keputusan Presiden Jokowi mengangkat Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

Karenanya, Partai Demokrat berencana mengajukan hak angket untuk menggugat keputusan presiden yang mengangkat Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

Partai Nasdem juga ikut menyesalkan keputusan Mendagri dalam pengisian jabatan sementara Gubernur Jabar. Hal itu dinilai telah menimbulkan kekisruhan politik.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate kekisruhan politik itu seharusnya dapat dihindarkan jika Kemendagri memperhatikan dinamika yang terjadi sebelumnya.

Kompas TV Partai Demokrat kecewa dengan keputusan Presiden Jokowi mengangkat Komjen M Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com