JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 akan digelar serentak pada Rabu (27/6/2018) pekan depan.
Pastikan Anda sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap dengan mengeceknya di situs web resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nah, untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada nanti, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
- Kunjungi laman resmi KPU di www.kpu.go.id. Setelah masuk, klik menu ‘Portal Publikasi Pilkada dan Pemilu’ pada bagian kiri atas.
- Selanjutnya, klik ‘Jenis Pemilihan’ di bagian atas. Di sana akan muncul beberapa jenis pemilihan, pilih ‘PILKADA 2018’ untuk mengetahui keterlibatan Anda dalam Pilkada nanti.
- Setelah itu, klik menu ‘Pemilih’ pada bagian kanan atas. Pilih menu ‘Daftar Pemilih Tetap’ atau ‘Daftar Pemilih Sementara’ sesuai informasi yang ingin Anda ketahui.
- Terakhir, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dalam kolom yang tersedia dan klik ‘Cari’.
- Jika Anda sudah terdaftar, maka di layar akan muncul data diri beserta Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat Anda menyalurkan suara.
Selasai. Mudah, bukan?
Bagaimana jika belum terdaftar?
Bagi Anda yang belum terdaftar, segera kunjungi kantor KPU kabupaten/kota atau sekretariat PPS di kantor kelurahan/desa sesuai dengan alamat yang ada di KTP-el/surat keterangan.
Atau, datang ke TPS sesuai dengan undangan yang didapatkan. Undangan diberikan paling lambat H-3 pemungutan suara.
Anda bisa tetap menyalurkan suara dengan datang ke TPS tersebut di atas pukul 12.00 dengan membawa serta KTP dan surat undangan.
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
STAF KHUSUS PRESIDEN
Kompas TV Menko Polhukam mengharapkan dukungan dan kerja sama masyarakat agar pilkada berjalan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.