Pastikan Anda sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap dengan mengeceknya di situs web resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nah, untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada nanti, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
Selasai. Mudah, bukan?
Bagaimana jika belum terdaftar?
Bagi Anda yang belum terdaftar, segera kunjungi kantor KPU kabupaten/kota atau sekretariat PPS di kantor kelurahan/desa sesuai dengan alamat yang ada di KTP-el/surat keterangan.
Atau, datang ke TPS sesuai dengan undangan yang didapatkan. Undangan diberikan paling lambat H-3 pemungutan suara.
Anda bisa tetap menyalurkan suara dengan datang ke TPS tersebut di atas pukul 12.00 dengan membawa serta KTP dan surat undangan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/22/16122661/pilkada-2018-pastikan-anda-sudah-terdaftar-sebagai-pemilih-ini-caranya