JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pornografi yang sempat menjerat dirinya.
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya, seakan Presiden mencampuri proses hukum kasus Rizieq.
Mengapa pihak Rizieq mengucapkan terima kasih kepada Presiden?
Baca juga: Kasusnya Dihentikan, Rizieq Berterima Kasih pada Presiden dan Kapolri
Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengakui bahwa Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi proses hukum.
"Tapi Presiden adalah kepala negara, kepala pemerintahan yang membawahi seluruh institusi. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau itu diberi amanah untuk melindungi masyarakat. Beliau juga punya kewajiban mengingatkan instansi untuk menegakkan hukum secara benar, tanpa melanggar hukum," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/6/2018).
Kapitra memiliki argumentasi hukum yang kuat bahwa Rizieq Shihab tidak melanggar apa pun terkait kasus tersebut.
Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq, Penodaan Pancasila hingga Chat WhatsApp yang Berujung Dihentikan
Bahkan, Kapitra menuding Polri yang tidak menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang ada.
Oleh sebab itu, ia kemudian menyampaikan argumentasi hukumnya kepada Presiden Jokowi secara langsung.
"Tiga kali saya bertemu beliau, selama ini. Saya sampaikan, 'Pak, ini melanggar hukum. Kenapa Bapak biarkan ini terjadi? Ini adalah penyalahgunaan kewenangan'," ujar Kapitra.
Setelah tiga kali pertemuan itu, akhirnya Polri mengeluarkan SP3 atas kasus Rizieq.
Kapitra yakin kebijakan Polri itu tidak lepas dari kewenangan seorang Presiden dalam menegakkan konstitusi, tanpa bermaksud mengintervensi.
"Pak Jokowi adalah Presiden kita, suka tidak suka. Bukan Prabowo. Karena beliau Presiden, ya kita berikan atensi, beliau yang meluruskan. Apabila begini, apa pantas kita berterima kasih ke beliau? Ya, pantas dong. Presiden bekerja keras memberikan perlindungan ke masyarakat," lanjut dia.
Baca juga: Wakapolri Bantah Unsur Politis di Balik SP3 Kasus Rizieq Shihab
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin sebelumnya menegaskan, tidak ada intervensi dari pimpinan Polri terhadap penyidik terkait terbitnya SP3 terhadap kasus Rizieq Shihab.
Syafruddin mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik berdasarkan mekanisme hukum.
"Apapun yang dilakukan oleh penyidik tentu adalah kewenangan mereka. Bukan domainnya pimpinan Polri. Tidak ada intervensi sedikitpun dari pimpinan Polri," ujar Syafruddin, saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).