Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Izin Lebaran di Rumah Ditolak Hakim, Fredrich Sumpahi Jaksa

Kompas.com - 08/06/2018, 13:04 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaan terdakwa Fredrich Yunadi untuk keluar tahanan pada saat Lebaran.

Namun, kekesalan Fredrich karena penolakan itu justru dilampiaskan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami bersumpah penuntut umum akan dapat balasan dari Allah. Insya Allah orangtuanya masih hidup," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Baca juga: Ingin Sungkem kepada Ibu, Fredrich Minta Diizinkan Pulang saat Lebaran

Sebelumnya, Fredrich meminta kepada majelis hakim agar diizinkan keluar tahanan saat Lebaran. Fredrich beralasan ingin sungkem kepada ibunya yang sudah berusia 94 tahun.

Namun, menurut jaksa, para pegawai KPK dan pengawal tahanan juga memiliki hak untuk merayakan Lebaran dan mengambil waktu cuti.

Selain itu, dalam pekan Lebaran hanya sedikit pegawai yang bekerja sehingga tidak cukup untuk mengakomodasi keinginan terdakwa.

Baca juga: Tak Siap Ajukan Pembelaan, Fredrich Hadir Tanpa Didampingi Pengacara

Jaksa menyarankan agar keluarga Fredrich yang datang membesuk ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut jaksa, saat hari raya, waktu kunjungan diberikan kelonggaran oleh pihak rutan. Namun, tanggapan jaksa itu semakin membuat kesal Fredrich.

"Kami sudah tanya pengawal tahanan. Jadi apa yang disampaikan jaksa itu mengada-ada, sifatnya balas dendam," kata Fredrich.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Fredrich Sebut Jaksa Palsukan Keterangan Saksi

Meski demikian, majelis hakim tetap menolak permintaan Fredrich. Menurut Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri, waktu bersilaturahim dengan keluarga masih dapat dilakukan di lain waktu selama bulan Syawal.

Di akhir persidangan, jaksa KPK M Takdir Suhan mengajukan keberatan atas ucapan negatif yang dilontarkan Fredrich. Jaksa meminta keberatan itu dicatat oleh majelis hakim.

Kompas TV Jaksa penuntut umum menenuntut Fredrich Yunadi dengan hukuman 12 tahun penjara atau kasus perintangan penyidikan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com