Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolusi Bupati Halmahera Timur di Kementerian PUPR Libatkan Politisi PDI-P

Kompas.com - 06/06/2018, 17:09 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar.

Suap itu terkait bantuan Rudy untuk menjadikan Amran HI Mustary sebagai salah satu pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal itu dikatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terhadap Rudy Erawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Didakwa Terima Suap Rp 6,3 Miliar

Menurut jaksa, pada 2015, Rudy bertemu dengan Amran di Jakarta.

Amran meminta agar Rudy membantu pencalonan dirinya sebagai kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Amran berjanji akan memberi bantuan pada Rudy jika dirinya menjabat sebagai Kepala BPJN.

Amran berjanji akan mengusahakan program-program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur. Selain itu, Amran akan memberikan uang untuk keperluan Rudy.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan Hadapi Sidang Dakwaan

"Terdakwa bersedia membantu dan menyampaikan, 'Nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam'," kata jaksa Iskandar Marwanto saat membaca surat dakwaan.

Menindaklanjuti permintaan Amran, Rudy yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku Utara itu bertemu Edwin Huwae selaku Ketua DPRD Provinsi Maluku. Rudy meminta Edwin membantu pencalonan Amran sebagai pejabat di PUPR.

Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Amran, Rudy mengatakan usulan pencalonan itu akan diserahkan ke DPP PDI Perjuangan melalui Fraksi PDI Perjuangan.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Akan Segera Disidang Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi Proyek

Menurut jaksa, Rudy juga menyarankan agar Amran berkomunikasi dengan Bambang Wuryanto. Bambang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kemudian, pada akhir Mei 2015, di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Rudy bertemu Bambang Wuryanto. Rudy menyerahkan curriculum vitae (CV) Amran sebagai bahan pertimbangan pencalonan kepala BPJN.

Selanjutnya, Bambang menyerahkan CV Amran kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi V DPR. Bambang meminta Damayanti mengusulkan pencalonan Amran kepada Kementerian PUPR.

Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Bupati Halmahera Timur

Damayanti kemudian menyampaikan usulan itu kepada Taufik Widjojono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR dan Hedyanto W Husaini selaku Direktur Jenderal Bina Marga.

Menurut jaksa, atas bantuan Rudy, pada akhirnya Amran dilantik sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Sebagai kompensasi, Amran mengumpulkan uang dari para kontraktor untuk diberikan kepada Rudy.

Kompas TV Penetapan tersangka Rudi adalah pengembangan dari OTT KPK pada 2016 lalu terhadap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com