Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Nilai Ketentuan Tipikor dalam RKUHP Tak Akan Lemahkan KPK

Kompas.com - 31/05/2018, 07:09 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam KUHP tak akan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Enny, ketentuan tipikor dalam KUHP nantinya tidak akan menghilangkan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau melemahkan kan bicara kewenangan. Kewenangan apa yang kami ambil?" ujar Enny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

"Undang-undangnya saja masih bicara di Pasal 1 UU KPK, bahwa yang dimaksud tipikor adalah yang dimasukkan dalam undang-undang ini dari UU KPK. UU KPK enggak diapa-apain, kok," kata Enny.

Enny menjelaskan, bab mengenai "tindak pidana khusus" yang memuat tipikor hanya berisi core crime atau tindak pidana pokoknya saja.

Baca juga: KPK Minta Pasal soal Korupsi Dihapus dari RKUHP

Di sisi lain, kata Enny, pemerintah menyadari persoalan perbedaan besaran ancaman pidana penjara kasus korupsi dalam draf RKUHP dengan UU Tipikor.

Draf RKUHP saat ini mencantumkan pidana penjara maksimal bagi koruptor selama 15 tahun. Sementara, UU Tipikor mengatur pidana penjara maksimal mencapai 20 tahun.

Menurut Enny, ketentuan tersebut masih menjadi pembahasan antara pemerintah dan DPR.

"Itulah yang perlu kami diskusikan. Bagaimana kita caranya menerapkan konsep pidana waktu tertentu," kata Enny.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK secara kelembagaan menolak tindak pidana korupsi diatur dalam RKUHP.

Baca juga: RKUHP Bakal Rampung, Ketua DPR Minta KPK Tak Khawatir Hilang Kewenangan

Laode memandang, jika korupsi diatur dalam KUHP ada sejumlah persoalan yang berisiko bagi KPK maupun aktivitas pemberantasan korupsi di masa depan. Salah satunya adalah wewenang KPK.

"UU KPK itu adalah memberantas korupsi sebagai diatur dalam UU Tipikor, tegas. Jadi kalau nanti (korupsi) masuk dalam KUHP, Pasal 1 angka 1 UU KPK masih berlaku atau tidak?" kata Laode.

"Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi?" tuturnya.

Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.

Selain itu, kata Laode, RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK.

"Bahkan terus terang sampai hari ini draf akhir dari RKUHP itu kami belum miliki," ucap dia.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengundang pakar hukum ke Istana Presiden pada Rabu (28/2) kemarin untuk melakukan diskusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com