Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Perketat Penerapan SOP Pemindahan E-KTP

Kompas.com - 28/05/2018, 15:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, memastikan pihaknya akan memperketat standard operating procedure (SOP) pemindahan KTP elektronik (e-KTP).

Menurut Zudan, insiden tercecernya e-KTP beberapa waktu silam dinilainya telah melanggar SOP.

"Untuk SOP pemindahan KTP elektronik itu harus dengan mobil bak tertutup. Nah kemarin itu yang dipindahkan lemari, meja, kursi, bukan khusus KTP elektronik," kata Zudan dalam konferensi pers di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Ia juga mengungkapkan, surat perintah tugas pada waktu itu hanya untuk melakukan pemindahan barang inventarisasi, bukan KTP elektronik. Barang inventarisasi yang dimaksud seperti kursi, meja dan lemari.

"Tapi ada KTP elektronik dua kardus dan seperempat karung yang dibawa. Jadi ini adalah kelalaian yang melanggar dari SOP. KTP-nya dinaikkan begitu saja," kata Zudan.

Baca juga: Kemendagri Jamin E-KTP yang Tercecer Tak Disalahgunakan untuk Politik

Dalam pemindahan e-KTP, kata dia, ada surat khusus lainnya yang dibutuhkan. Surat itu berbeda dengan surat pemindahan barang inventarisasi pada umumnya.

"Jadi surat izin pemindahannya itu barang milik negara. Kalau KTP elektronik ada nomor seri (surat) khususnya, berapa ribu (yang diangkut), begitu kan. Kodenya berapa, sampai berapa. Jadi ada kelalaian dalam pemindahan," kata dia.

Zudan memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam pemindahan ini sedang diproses di internal Kemendagri. Menurut dia, yang bersangkutan juga akan dimutasi atas kelalaiannya.

"Yang dimutasi sedang diproses di Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Tapi dipastikan akan ada yang dimutasi," kata dia.

Baca juga: Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Ribuan E-KTP Tercecer di Bogor

Ia pun menegaskan, tercecernya e-KTP waktu itu murni kelalaian petugas. Zudan membantah ada unsur sabotase sebagaimana kabar yang beredar di kalangan publik.

Zudan mengaku kecewa dan jengkel atas kelalaian pemindahan ini. Pasalnya, peristiwa ini juga menimbulkan kegaduhan akibat maraknya hoaks yang dikaitkan dengan insiden ini.

Ia berjanji, kelalaian seperti ini tak akan terulang lagi.

"Saya kecewa ya kecewa, jengkel ya jengkel. Besok jangan sampai terulang lagi. Kami perbaiki sistem kami. Kami taati SOP," kata dia.

Kompas TV Puluhan ribu warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan belum melakukan rekaman kartu tanda penduduk elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com