Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rame Hari Ini, Jumat 25 Mei 2018

Kompas.com - 25/05/2018, 19:06 WIB
Laksono Hari Wiwoho

Editor

KOMPAS.com - Berita apa saja yang mendapat banyak perhatian pembaca Kompas.com hari ini? Berikut tiga topik yang ramai sepanjang Jumat, 25 Mei 2018.

1. Aman Abdurrahman komentari bom Surabaya

Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, menilai salah bila aksi terorisme bom di Surabaya disebut sebagai aksi jihad. Menurut dia, hanya orang-orang sakit jiwa yang menamakan teror tersebut sebagai jihad.

Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

"Kejadian dua ibu yang menuntun anaknya terus meledakkan diri di parkiran gereja adalah tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahani ajaran Islam dan tuntutan jihad, bahkan tidak mungkin muncul dari orang yang sehat akalnya," kata dia.

Ia juga menyebut teror bom di Surabaya itu sebagai tindakan keji yang mengatasnamakan jihad.

Baca juga: Aman Abdurrahman: Orang yang Namakan Bom Surabaya sebagai Jihad Sakit Jiwanya

2. Pengguna iPhone tuntut Google

Sebuah organisasi yang mewakili 4,4 juta pengguna iPhone menuntut Google dengan nilai ganti rugi 3,2 miliar poundsterling (sekitar Rp 60,7 triliun).

Pengguna ponsel buata Apple itu menuding pembuat search engine tersebut mengoleksi data personal pengguna iPhone dengan melewati pengaturan privasi secara default di iPhone.

Data yang dihimpun meliputi ras atau etnis, masalah fisik dan kesehatan mental, afiliasi politik, jenis kelamin, dan kelas sosial. Informasi pribadi tersebut dikumpulkan melalui peramban Safari pada iPhone.

Google berdalih tidak ada bukti kuat bahwa informasi yang dimaksud diperoleh dari metode "Safari Workaround" atau diungkapkan ke pihak ketiga seperti yang dituduhkan. Pihaknya juga mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak tepat karena akan sulit diidentifikasi jika hanya berupa dugaan.

Baca juga: 4 Juta Pengguna iPhone Tuntut Google Rp 60 Triliun

3. Berapa besar THR berdasarkan Perpres THR?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural, pencairan THR akan dilakukan pada Juni 2018 atau bulan berikutnya.

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural itu bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 24 juta.

Seperti apa rinciannya? Silakan simak artikel "THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Lembaga Nonstruktural: Dari Rp 3 Juta hingga Rp 24 Juta".

______________________________________

"Rame" adalah kata tak baku dari ramai. Rame merupakan topik baru di Kompas.com yang berisi ringkasan isu yang ramai atau menonjol dan mendapat atensi besar dari pembaca sepanjang satu hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com