JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Yaya Purnomo, salah seorang pejabat Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka pasca-operasi tangkap tangan pada Jumat (4/5/2018) kemarin.
OTT itu juga menjadikan anggota Komisi XI DPR Amin Santono sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penganggaran dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK sudah mengamati sepak terjang Yaya sejak lama. KPK, menurut Agus, bahkan menengarai Yaya Purnomo banyak menerima suap dari orang-orang di daerah.
"YP (Yaya Purnomo) sudah kami amati sejak lama. Banyak orang daerah yang memberi (suap kepada Yaya)," ujar Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai Tersangka
Yaya saat ini menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Agus tak mengungkapkan lebih rinci soal suap kepada Yaya yang dimaksud itu terkait kepentingan apa.
Namun, penyidik menduga kuat, suap itu terkait operasi tangkap tangan yang penyidik pernah lakukan beberapa waktu yang lalu. Agus juga belum mau menyebutkan rinci kasus apa itu.
"Ada satu kasus OTT sebelum ini, mudah-mudahan ini juga sangat berkaitan erat, karena kami sudah amati itu," lanjut dia.
Baca juga: OTT Anggota DPR, KPK Sita Emas 1,9 Kg, Rp 1,84 Miliar, dan Mata Uang Asing
KPK menangkap Yaya Purnomo setelah ikut dalam pertemuan di sebuah restoran di Halim Perdanakusuma, yang diduga sebagai transaksi suap.
Setelah menangkap Yaya, penyidik kemudian menggeledah kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Di sana, penyidik KPK menemukan 1 kilogram logam mulia berupa emas, 63.000 dolar Singapura, 12.500 dolar Amerika Serikat dan uang tunai sebesar Rp 1.344.500.000.
Dugaan Suap APBN-P 2018
Dugaan penyidik, emas dan uang tunai yang ditemukan di rumah Yaya diduga berasal dari suap pengusaha-pengusaha yang juga ingin proyeknya masuk dalam RAPBN Perubahan 2018.
Boleh dibilang, KPK menjadikan OTT terhadap Amin Santono dan Yaya Purnomo sebagai pintu masuk menyelidiki kasus korupsi terkait penganggaran dalam APBN-P 2018.
Lalu bagaimana konstruksinya?