JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Adapun perpanjangan masa penahanan terhadap Mustofa berlangsung hingga 40 hari ke depan, sejak hari ini, Jumat (18/5/2018).
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum selama 40 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 - 28 Juni 2018 untuk tersangka MKP (Bupati Mojokerto Mojokerto Mustofa Kamal Pasa)," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Jumat.
KPK telah menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kasus Bupati Mojokerto, KPK Dalami Rekening Koran Korporasi
Ia diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Di sisi lain, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.