Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Ingatkan Pemerintah Tak Asal-asalan Definisikan Terorisme

Kompas.com - 16/05/2018, 18:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan pemerintah agar segera menyelesaikan definisi terorisme dalam pembahasan revisi Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ia juga meminta pemerintah tak asal dalam mendefinisikan terorisme. Definisi yang serampangan bisa membuat implementasi di lapangan menjadi semena-mena.

"Definisi ini saya kira ketika seorang melakukan tindakan harus ada definisinya dong. Pelanggarannya apa? Batas-batasnya seperti apa? Saya kira tentu tidak bisa diinterpretasikan sepihak dan membuat orang bisa diperlakukan teroris hanya karena kritis terhadap pemerintah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Baca juga: Wiranto Akui RUU Antiterorisme Tertunda karena Beda Pendapat di Pemerintah

Ia menambahkan, jika pemerintah tak serius mendefinisikam terorisme dalam revisi Undang-undang maka berpotensi muncul pelanggaran HAM dalam pemberantasan terorisme.

Wakil Ketua DPR ini pun tak menyetujui rencana Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Antiterorisme.

Menurut dia, sebaiknya DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan revisi Undang-undang Antiterorisme.

Apalagi, kata Fadli, biasanya Perppu yang diterbitkan pemerintah banyak kekurangan saat diimplementasikan.

"Jadi kami yakin ini akan selesai dan tidak perlu ada perppu. Karena mungkin kalau ada perppu itu biasanya perppunya itu berantakan ya. Seperti halnya Perppu ormas itu banyak hal yang saya kira tidak perlu dan tidak melalui kajian yang mendalam," lanjut Fadli.

Perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait definisi terorisme menjadi salah penyebab terhambatnya pengesahan RUU Antiterorisme.

Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengakui adanya perbedaan pendapat itu selama proses pembahasan.

Baca juga: Gerindra Sepakat Pengesahan RUU Antiterorisme Dipercepat

Menurut Arsul, pemerintah menginginkan definisi terorisme sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 draf RUU Antiterorisme.

Pasal tersebut menyatakan terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror dan rasa takut menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau mengakibatkan kerusakan kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, publik atau fasilitas internasional. 

Kompas TV Warga menggelar aksi simpatik sekaligus mengutuk tindakan teror.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com