Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspresi Auditor BPK saat Dengar Tuntutan 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/05/2018, 16:17 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajah Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto tampak pucat saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5/2018).

Sigit terlihat kaget saat mendengar tuntutan jaksa yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 9 tahun. Jaksa juga menuntut agar hakim menghukum Sigit untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Seusai jaksa membacakan surat tuntutan, Sigit yang duduk di kursi terdakwa menyampaikan keberatan atas besarnya tuntutan hukuman. Suara Sigit menjadi parau dan terdengar seperti menahan tangis.

Baca juga: Terima Harley Davidson, Auditor BPK Sigit Yugoharto Dituntut 9 Tahun Penjara

"Saya merasa tuntutan sangat luar biasa dan sangat berat bagi saya. Saya minta waktu dua minggu yang mulia untuk pembelaan," ujar Sigit kepada majelis hakim.

Seusai hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, Sigit sempat duduk di kursi pengunjung dan menarik napas panjang. Tak berapa lama kemudian, Sigit didampingi pengawal tahanan keluar ruang sidang menuju ruang tunggu tahanan.

Namun, saat sejumlah awak media mengambil foto, salah satu kerabat Sigit memeluknya dan mencoba menghalangi bidikan kamera wartawan.

Menurut jaksa, Sigit terbukti menerima hadiah berupa sepeda motor Harley Davidson. Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.

Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Baca juga: PT Jasa Marga dan Rekanan Habiskan Rp 107 Juta untuk Biaya Hiburan Malam Auditor BPK

Menurut jaksa, Sigit seharusnya mengetahui bahwa hadiah itu diberikan karena Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.

Adapun, Sigit merupakan ketua tim dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Sigit tidak mendukung pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sigit dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan untuk melakukan kejahatan.

Kemudian, Sigit dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat kepada auditor BPK.

Kompas TV Kedua mantan auditor BPK terbukti menerima suap dari pejabat Kementerian Desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com