Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Dorong Pemenuhan Hak Korban Teror Bom Surabaya

Kompas.com - 13/05/2018, 23:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong pemerintah mengutamakan pemenuhan hak korban akibat rangkaian aksi teror di Surabaya.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, kompensasi harus bisa diberikan secara langsung terhadap korban terorisme tanpa harus menunggu proses peradilan. Apalagi mayoritas pelakunya meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror.

"ICJR meminta pemerintah menjamin korban mendapat kompensasi dari negara," ujar Anggara melalui keterangan tertulis, Minggu (13/5/2018).

Anggara mengatakan, saat ini masih ada permasalahan dalam pemenuhan hak korban. Salah satunya adalah masalah pemberian kompensasi.

Pengaturan mengenai hak korban terorisme mendapatkan kompensasi diatur dalam Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 31 tahun 2014  jo Pasal 38 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantas Tindak Pidana Terorisme sebagaimana yang sudah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2003.

Dalam regulasi itu disebutkan kompensasi hanya dapat diajukan dengan menyertakan amar putusan yang menyatakan korban berhak mendapatkan kompensasi.

Anggara mengatakan, masalah muncul apabila pelaku meninggal dunia seperti yang saat ini terjadi di Surabaya. Otomatis kasus tidak akan diproses sehingga korban tidak mendapatkan kompensasi yang harus berdasarkan putusan pengadilan.

"Kondisi ini akan mengakibatkan korban menjadi korban dua kali, korban kejahatan terorisme dan korban sistem dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU Terorisme," kata Anggara.

Saat ini, kata dia, pemerintah harus segera memberikan bantuan medis dan psikososial langsung kepada korban ledakan bom di Surabaya. Utamanya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan jaminan ditanggung oleh negara.

Anggara mengatakan, morban terorisme mutlak mendapat jaminan negara. Sebab, adanya terorisme dikarena gagalnya negara memberikan perlindungan bagi warganya.

"Sehingga ada atau tanpa adanya putusan pengadilan, setiap korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara," kata Anggara.

Selain itu, ICJR juga meminta agar segera ada identifikasi korban untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai korban terorisme berupa pertolongan pertama bantuan medis langsung yang harus ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban.

Terkait regulasi, Pemerintah dan DPR diminta menjamin proses revisi UU Terorisme juga merombak ulang tentang hak korban atas kompensasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com