Salin Artikel

ICJR Dorong Pemenuhan Hak Korban Teror Bom Surabaya

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, kompensasi harus bisa diberikan secara langsung terhadap korban terorisme tanpa harus menunggu proses peradilan. Apalagi mayoritas pelakunya meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror.

"ICJR meminta pemerintah menjamin korban mendapat kompensasi dari negara," ujar Anggara melalui keterangan tertulis, Minggu (13/5/2018).

Anggara mengatakan, saat ini masih ada permasalahan dalam pemenuhan hak korban. Salah satunya adalah masalah pemberian kompensasi.

Pengaturan mengenai hak korban terorisme mendapatkan kompensasi diatur dalam Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 31 tahun 2014  jo Pasal 38 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantas Tindak Pidana Terorisme sebagaimana yang sudah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2003.

Dalam regulasi itu disebutkan kompensasi hanya dapat diajukan dengan menyertakan amar putusan yang menyatakan korban berhak mendapatkan kompensasi.

Anggara mengatakan, masalah muncul apabila pelaku meninggal dunia seperti yang saat ini terjadi di Surabaya. Otomatis kasus tidak akan diproses sehingga korban tidak mendapatkan kompensasi yang harus berdasarkan putusan pengadilan.

"Kondisi ini akan mengakibatkan korban menjadi korban dua kali, korban kejahatan terorisme dan korban sistem dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU Terorisme," kata Anggara.

Saat ini, kata dia, pemerintah harus segera memberikan bantuan medis dan psikososial langsung kepada korban ledakan bom di Surabaya. Utamanya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan jaminan ditanggung oleh negara.

Anggara mengatakan, morban terorisme mutlak mendapat jaminan negara. Sebab, adanya terorisme dikarena gagalnya negara memberikan perlindungan bagi warganya.

"Sehingga ada atau tanpa adanya putusan pengadilan, setiap korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara," kata Anggara.

Selain itu, ICJR juga meminta agar segera ada identifikasi korban untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai korban terorisme berupa pertolongan pertama bantuan medis langsung yang harus ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban.

Terkait regulasi, Pemerintah dan DPR diminta menjamin proses revisi UU Terorisme juga merombak ulang tentang hak korban atas kompensasi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/13/23180081/icjr-dorong-pemenuhan-hak-korban-teror-bom-surabaya

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke