JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan partainya siap menerima eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menyuarakan haknya dalam politik.
"Sebelum dibawa ke pengadilan saya sudah menyampaikan bahwa sebagai hak warga negara, HTI tentu harus diterima semua kalangan," kata Muhaimin saat ditemui di rumah dinas Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (8/5/2018) malam.
Ia menambahkan eks anggota HTI sebagai warga negara tak boleh didiskreditkan dan harus dijamin hak politiknya.
Muhaimin menyatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak permohonan HTI harus dijadikan pelajaran seluruh ormas.
Baca juga : Diimbau Kembali ke Pancasila dan NKRI, Ini Respons HTI
Dia menyatakan setiap warga negara berhak berserikat dan menyatakan pendapat asalkan tidak merongrong NKRI dan Pancasila.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini pun mengatakan sedianya antara Islam dan NKRI tak perlu dipisah. Keduanya kata Muhaimin merupakan satu kesatuan.
"Islam dan NKRI itu harga mati," lanjut Muhaimin.
Sebelumnya PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga : Ideologi HTI Sulit untuk Dimatikan, tetapi Para Pengikutnya Perlu Dirangkul Masyarakat
Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.