Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Atribut HTI Masih Bisa Dipakai untuk Berdakwah

Kompas.com - 08/05/2018, 17:36 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa atribut atau lambang HTI masih bisa digunakan meski pemerintah telah mencabut status badan hukumnya.

Pencabutan status badan hukum HTI tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017

"Selama ini masih boleh pake lambang HTI. Enggak bisa dipersolkan oleh umum," ujar Yusril saat menggelar konferensi pers di kantor HTI, Crowne Palace, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

Menurut Yusril, HTI masih memiliki kedudukan hukum. Pasalnya, HTI akan melakukan upaya banding pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (7/5/2018) kemarin.

Baca juga : Jalan Panjang Pemerintah Bubarkan HTI ...

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Menteri Hukum dan HAM.

Majelis hakim menilai, langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI sudah tepat.

"Dia (HTI) pihak yang masih berperkara di pengadilan, ada HTI hidup lagi ya, karena dia pihak yang diakui mempunyai legal standing dalam perkara," kata Yusril.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib mengungkapkan pihaknya akan tetap melakukan kegiatan berdakwah meski status badan hukumnya telah dicabut oleh pemerintah.

Baca juga : Seskab: Putusan PTUN soal HTI Tunjukkan Pemerintah Sudah Benar

Menurut Rokhmat, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (7/5/2018), hanya mencabut status badan hukum tapi tidak melarang kegiatan berdakwah.

Ia mengatakan, dakwah akan tetap dilakukan oleh anggota dan simpatisan HTI meski tak lagi membawa nama organisasi.

"Jadi pada sidang kemarin ada hal yang menarik yang disampaikan wakil dari Menkumham, namanya doktor Haris. Dia mengatakan Kemenkumhm hanya mencabut status badan hukum HTI saja tetapi tidak melarang dawahnya," ujar Rokhmat.

"Saya kira ini satu perkataan yang mestinya pemerintah harus konsiten dengan ucapan itu," ucapnya.

Baca juga : Hakim: HTI Sudah Salah Sejak Lahir

Rokhmat berharap pemerintah konsisten dengan sikapnya tersebut dan tidak melarang jika anggota HTI dan simpatisannya tetap berdakwah.

Ia mengatakan, pemerintah tidak berhak untuk melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI.

Selain itu, pernyataan bahwa kegiatan dakwah tidak dilarang, disampaikan dalam pengadilan.

"Jadi kalau hanya sekadar mencabut badan hukum artinya itu hanya melarang kegiatan HTI berkaitan dengan hukum. Tetapi yang berkaitan dengan dawah dan semacamnya tidak boleh dilarang. Dan itu disampaikan dalam persidangan resmi," tuturnya.

"Oleh karena itu bila HTI melakukan dawah, ceramah dan kegiatan semacam itu tidak boleh dilarang. Karena itu disampaikan wakil Kemenkumham," kata Rokhmat.

Kompas TV Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com