Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rame Hari Ini, Selasa 8 Mei 2018

Kompas.com - 08/05/2018, 19:45 WIB
Laksono Hari Wiwoho

Editor

KOMPAS.com - Berita apa saja yang paling banyak menarik perhatian pembaca Kompas.com hari ini? Berikut ini adalah tiga isu pemberitaan yang ramai sepanjang Selasa, 8 Mei 2018.

Nilai tukar rupiah melemah

Nilai tukar rupiah menembus kisaran Rp 14.000 per dollar AS. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi akibat situasi pasar yang sedang melakukan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan oleh pemerintah AS.

Baca juga : Kurs Rupiah Ditutup Tembus Rp 14.000 per Dollar AS di Pasar Spot

Menurut Sri, pengelolaan dari sisi fiskal tetap terjaga, dengan defisit transaksi berjalan di bawah batas aman 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), inflasi di kisaran 3,5 persen, serta tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,06 persen untuk kuartal I 2018 yang dinilai masih baik.

Ia memastikan bahwa pemerintah akan terus menjaga indikator-indikator tersebut hingga pelaku pasar melihat Indonesia sebagai negara dengan perekonomian yang baik dan stabil.

Baca juga : Dollar AS Tembus Rp 14.000, Ini Kata Sri Mulyani

Sopir truk keluhkan pungli

Presiden Joko Widodo kaget karena masih banyak praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk. Dalam acara silaturahim di Istana Negara hari ini, para sopir mengatakan bahwa praktik pungli bertambah banyak, umumnya dilakukan oleh preman.

Baca juga : Sopir Truk Mengeluh Banyak Pungli, Presiden Jokowi Kaget

Pungli ini terjadi di lintas Sumatera mulai dari Aceh hingga Lampung. Ada juga yang mengeluhkan pungli oleh preman di Samarinda-Balikpapan.

Bahkan, pungli oleh preman ini juga terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, seperti di Marunda dan Cakung-Cilincing.

Pungli juga dilakukan oleh oknum polisi maupun petugas dinas perhubungan.

Seusai pertemuan itu, Jokowi meminta kepada Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memberantas pungli.

"Disikat semuanya," kata Jokowi.

Baca juga : Wakapolri Ancam Copot Kapolda hingga Telanjangi Polisi yang Lakukan Pungli

Satu NIK banyak nomor

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengubah aturan pemilikan nomor SIM dengan menggunakan satu nomor induk kependudukan (NIK). Jika sebelumnya satu NIK hanya boleh digunakan untuk tiga nomor, kini bisa dipakai untuk banyak kartu SIM tanpa batasan jumlah.

Aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.

Dalam salinan surat yang diterima Kompas, Selasa (8/5/2018), diterangkan bahwa tak ada pembatasan jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK.

Baca juga : Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Kartu Seluler

____________________________________

"Rame" adalah kata tak baku dari ramai. Rame merupakan topik baru di Kompas.com yang berisi ringkasan isu yang ramai atau menonjol dan mendapat atensi besar dari pembaca sepanjang satu hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com